Hijab Rapi/ Foto: Shutterstock
Dream - Hijab yang rapi sebelum dipakai merupakan hal yang sangat penting. Terkadang, saat bersiap untuk berpergian, hijab terlihat kusut dan sulit diatur padahal sudah disimpan dengan rapi dan sudah disetrika.
Belum lagi hijab yang kusut akan membuat mood berantakan. Selain dapat membuat penampilan jadi tak maksimal, lipatan pada kerudung itu juga membuat tampilan jadi tampak berantakan.
Berikut ini ada cara setrikan melipat hijab agar tetap rapi dan selalu siap untuk dipakai kapan pun. Yuk simak caranya berikut ini.
Pastikan hijab segiempat sudah disetrika dengan rapih, bentuk hijab menjadi segitiga. Pertemukan sisi sebelah kanan dan kiri.

Setelah itu, kamu bisa lipat sisi belakang yang memiliki luas lebih lebar. Satukan sisi kanan dan kiri.

Lipat hijab menjadi persegi panjang. Lakukan dengan rapi ya, Sahabat Dream.

Dengan begini kerudung segi empat tidak melengkung dan selalu rapi saat ingin dipakai. Segera coba di rumah ya.

@syaqilaaaa6 #caramelipatkerudung ♬ suara asli - syaqilaaaa6
Laporan Devi Tri Aprilianza
Advertisement
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga


Beda Usia 25 Tahun, Olla Ramlan dan Tristan Molina Asyik Liburan Mesra di Gili Meno

Inara Rusli Dilaporkan Polisi, Diduga Jadi Wanita Lain Dipernikahan Wardatina Mawa

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Siapkan Liburan Keluarga yang Sehat: Ide Destinasi Ramah Anak dan Cara Penuhi Nutrisi Si Kecil

Keindahan Wastra dari Timur Indonesia Hadir Lewat Pagelaran `Aku, Wastra, Kisah`

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali