6 Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama di Awal 2017

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 25 April 2017 16:15
6 Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama di Awal 2017
Selama Januari hingga Maret 2017, Komnas HAM mendapat 10 pengaduan. Enam di antaranya masuk kategori pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Dream - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis laporan tiga bulanan terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Laporan tersebut merupakan rangkuman aduan yang diterima Komnas HAM dalam kurun waktu Januari-Maret 2017.

" Kali ini, laporan disampaikan terlambat sekitar dua minggu karena terkait dengan pelaksanaan Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan pada tanggal 16 Maret 2017," ujar Anggota Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Subhi Azhari di Jakarta, Selasa, 25 April 2017.

Dalam laporannya, Komnas HAM mencatat telah menerima 10 pengaduan selama tiga bulan. Dari aduan tersebut, terdapat enam kasus yang tergolong pelanggaran KBB.

Aduan pertama, terhalanginya warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kota Banjar, Jawa Barat, untuk beraktivitas. Ini disebabkan adanya SK Walikota Nomor 450/Kpts.115.Huk/2011 tentang Pembekuan Aktivitas Jemaah Ahmadiyah.

Aduan kedua yaitu sulitnya izin mendirikan rumah ibadah. Hal ini dialami oleh Pengurus Gereja Isa Almasih Sleman, Yogyakarta.

Aduan ketiga yaitu pembongkaran rumah ibadah milik kelompok Persekutuan Doa Nazarenus. Kelompok ini dituduh menyebarkan paham sesat.

Aduan keempat terkait penyegelan Masjid JAI Al Hidayah oleh Pemkot Depok.

Aduan kelima yaitu adanya intimidasi yang dialami oleh Jemaat Gereja Kristen Protestan Maluku Tenggara. Mereka mengalami kekerasan dan pengabaian perlindungan beribadah dart Polres Maluku Tenggara.

Sementara aduan terakhir yaitu pemaksaan sholat berjemaah di mushola kantor yang dialami seorang karyawan STAIN Kediri. Karyawan bersangkutan mendapat ancaman diberhentikan jika menolak sholat berjemaah.(Sah)

Beri Komentar