Aiman Witjaksono Siap Penuhi Panggilan Polisi

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 11 Oktober 2017 13:01
Aiman Witjaksono Siap Penuhi Panggilan Polisi
Aiman ingin pemeriksaan terhadapnya dapat diselesaikan melalui Dewan Pers.

Dream - Jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono akan hadir memenuhi panggilan polisi. Aiman dipanggil sebagai saksi kasus perseteruan Direktur Penyidik (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman dan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Melalui keterangan tertulisnya, Aiman menyatakan dia akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Rabu, 11 Oktober 2017.

" Panggilan ini, atas laporan dari Dirdik KPK, Brigjen Pol Aris Budiman," tulis Aiman.

Meski siap memberikan keterangan kepada penyidik, Aiman tetap berpegang teguh pada Undang-undang Pers, yang intinya setiap produk jurnalis akan diselesaikan masalahnya di Dewan Pers.

" Saya akan tetap berpendapat dalam pemeriksaan atau apapun yang terkait dengan pemberitaan pers, agar dapat diselesaikan menggunakan UU Pers melalui Dewan Pers," ucap dia.

Aiman diperiksa sebagai saksi dari salah satu laporan Aris kepada Novel, dengan laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017.

Laporan itu bermula ketika Aiman melakukan wawancara eksklusif, dalam program Aiman Kompas TV dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.

Dalam laporan Aris, diduga terdapat adanya konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. (ism) 

Beri Komentar