Ilustrasi
Dream - Petugas Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, membekuk Tarmo, seorang kakek yang dituding telah mencabuli bocah yatim asal Kelurahan Pisangan Timur. Polisi membekuk Tarmo di Majalengka, Jawa Barat.
" Alhamdulillah sudah ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB di Majalengka," kata Kapolsek Pulogadung, Kompol Sukadi, saat dikonfirmasi, Selasa 10 Oktober 2017.
Menurut Sukadi, setelah melakukan aksi bejatnya, Tarmo sempat diamankan warga. Kasusnya hanya diselesaikan secara kekeluargaan bersama Ketua RT setempat pada Jumat, 6 Oktober 2017.
Namun, bukannya merenungi kesalahannya, Tarmo justru melarikan diri ke rumah istrinya di Majalengka. " Kami tangkap setelah keluarga korban resmi membuat laporan polisi," ucap Sukadi.
Akibat perbuatannya, Tarmo harus mendekam di tahanan Polsek Pulogadung. " Tersangka kami jerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun," ungkap Sukadi.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media