Ilustrasi
Dream - Petugas Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, membekuk Tarmo, seorang kakek yang dituding telah mencabuli bocah yatim asal Kelurahan Pisangan Timur. Polisi membekuk Tarmo di Majalengka, Jawa Barat.
" Alhamdulillah sudah ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB di Majalengka," kata Kapolsek Pulogadung, Kompol Sukadi, saat dikonfirmasi, Selasa 10 Oktober 2017.
Menurut Sukadi, setelah melakukan aksi bejatnya, Tarmo sempat diamankan warga. Kasusnya hanya diselesaikan secara kekeluargaan bersama Ketua RT setempat pada Jumat, 6 Oktober 2017.
Namun, bukannya merenungi kesalahannya, Tarmo justru melarikan diri ke rumah istrinya di Majalengka. " Kami tangkap setelah keluarga korban resmi membuat laporan polisi," ucap Sukadi.
Akibat perbuatannya, Tarmo harus mendekam di tahanan Polsek Pulogadung. " Tersangka kami jerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun," ungkap Sukadi.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
