Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Dream - Aksi pengeroyokan dilakukan enam pria yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) terhadap dua anak jalanan. Insiden yang terjadi pada Selasa, 13 Februari 2018, di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, itu menyebabkan satu orang meninggal dunia.
" Korban adalah anak jalanan tapi kan ini atas praduga, belum tentu yang melakukan kejahatan terhadap tersangka dua minggu sebelumnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta, Jumat 2 Maret 2018.
Hengki mengatakan, insiden ini bermula saat salah satu pengemudi ojol berinisal DP melintas di tempat kejadian. Menurut Hengki, DP melihat sekelompok anak jalanan yang pernah berbuat jahat kepadanya.
DP kemudian menghubungi rekannya sesama driver ojol, AD. Tak lama AD menginformasikan di grup WhatsApp, terduga pelaku yang telah berbuat jahat kepada DP ditemukan.
AD dan lima orang pengemudi ojol lain yakni FEB, RAM, SAI, AND, AL mendatangi lokasi. Tapi, DP malah pergi karena harus mengantar penumpang.
" Enam tersangka langsung datang ke TKP dan menemukan dua korban, DA (22) dan TI (22) dan langsung mengeroyok," ucap Hengki.
Akibat pengeroyokan itu, DA tewas dan TI menderita luka parah. Di lokasi kejadian, polisi mengamankan satu potong balok kayu, satu papan triplek, satu batu, jaket, dan helm Ojol sebagai barang bukti.
Keenam pengemudi ojol itu terancam Pasal 170 ayat (2) dan 3 (e) KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat atau menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukumannya adalah penjara 9 tahun.
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha