Apa yang Masih Bisa Dilakukan Manusia yang Tak Bisa Dilakukan AI?
Prabowo Ramai-Ramai Dicalonkan Lagi
Ini Satu Hal Sederhana yang Ternyata Bisa Membantu Perawatan Ibu Setelah Melahirkan
Ingin Memperlambat Penuaan? Studi Ungkap Hal yang Mungkin Membantu dan yang Ternyata Tak Banyak Berpengaruh
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
Sudah Tidur 8 Jam tapi Tetap Lelah? Bisa Jadi Anda Kekurangan 7 Jenis Istirahat Ini
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Sering Merasa Orang Lain Tidak Menyukai Anda? Bisa Jadi Ini Hanya ‘Liking Gap’
Ketum PBNU, KH Said Aqil Siraj
Dream - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama turut mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut legalitas investasi miras. Keputusan tersebut dinilai telah mempertimbangkan masukan banyak pihak dan mempertimbangkan kemaslahatan bersama.
" PBNU menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas respons yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama," ujar Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj saat menyampaikan pernyataan sikap terhadap keputusan Jokowi, dikutip dari NU Online.
Kiai Said menyinggung pentingnya mengedepankan akhlak dalam membuat keputusan. Menurut dia, tujuan akhlak yaitu membangun kemaslahatan bersama.
" Jadi yang namanya akhlak itu kalau bisa membangun kemaslahatan bersama. Kalau ada sebagian orang dimaslahatkan atau mendapatkan kemaslahatan tapi sebagian yang lain dirugikan, itu namanya tidak berakhlak," kata Kiai Said.
PBNU juga mendorong pemerintah untuk mendasarkan kebijakan pada kemaslahatan bersama. Selain itu berorientasi pada pembangunan tanpa mengesampingkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Terkait kegaduhan akibat Perpres 10 Tahun 2021, Kiai Said mengimbau umat Islam tidak terprovokasi dan selalu menjaga kondusivitas.
" Meminta kepada seluruh umat Islam, khsuusnya warga NU agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi serta melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusional," kata dia.
Kiai Said menjelaskan larangan miras terdapat dalam Alquran yang sifatnya qath'i. Ayat mengenai larangan miras tidak bisa ditafsiri lain.
" Walhasil, kalau masih tidak qath’i itu masih bisa dicarikan solusinya. Tapi kalau sudah qath’i itu yang tidak bisa diragukan lagi," terang Kiai Said.
Advertisement

Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya

8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya

Apa yang Masih Bisa Dilakukan Manusia yang Tak Bisa Dilakukan AI?


Ini Satu Hal Sederhana yang Ternyata Bisa Membantu Perawatan Ibu Setelah Melahirkan