Awas! Berteduh Sembarangan Saat Hujan Kena Denda

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 10 November 2015 06:35
Awas! Berteduh Sembarangan Saat Hujan Kena Denda
"Kalau tidak meninggalkan tempat, bisa ditilang karena tidak mematuhi perintah petugas dengan denda Rp 250 ribu," paparnya.

Dream - Musim hujan telah tiba. Banyak dari pengendara motor yang berteduh di terowongan atau di bawah jembatan penyeberangan.

Jika Anda pernah melakukannya, harap berhati-hati. Sebab, tindakan berteduh di bawah terowongan atau jembatan itu akan dikenai denda yang tak sedikit.

Dalam keterangan tertulis di akun resmi Humas Polda Metro Jaya, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, pihaknya akan menurunkan tim untuk menghalau para pemotor yang berteduh di sembarang tempat.

Tim itu akan meminta pemotor untuk tidak berteduh di lokasi yang dapat menyebabkan kemacetan.

" Nanti ada satuan tugas (satgas) yang akan mengimbau pemotor untuk tidak berteduh di bawah flyover atau jembatan penyeberangan," katanya Senin, 9 November 2015.

Budiyanto mengingatkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi pemotor yang melawan petugas. Menurutnya, pemotor yang melawan petugas akan ditilang jika tidak segera pergi ketika dihalau.

" Kalau tidak meninggalkan tempat, bisa ditilang karena tidak mematuhi perintah petugas dengan denda Rp 250 ribu," paparnya.

Meski begitu, petugas masih akan memberi toleransi bagi pemotor yang ingin mengenakan jas hujan. Petugas tidak akan melarang atau menilang mereka.

" Kalau sebentar, hanya untuk pakai jas hujan silakan saja asal langsung jalan. Tapi kalau neduh ya enggak boleh. Nanti malah bikin macet karena nanti yang lain ikut-ikutan," jelas AKBP Budiyanto. (Ism) 

Beri Komentar