Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah
5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A
Mengapa AC Mobil Listrik Tetap Bisa Aman Menyala Meski Mesin Mati?
Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya
Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan
8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi
Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya
Pemberian Gelar Haji Dalam Pandangan Islam (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)
Dream - Gelar haji biasanya diberikan kepada seseorang yang telah menjalankan ibadah haji. Gelar ini diberikan kepada masyarakat yang mengetahui bahwa orang tersebut sudah menjalankan ibadah haji. Sebutan haji diberikan kepada laki-laki, sedangkan untuk perempuan disebut hajah.
Meski begitu, di dalam agama Islam sendiri tidak ada perintah untuk menggunakan gelar tersebut. Meski begitu, ada beberapa yang menggunakan gelar haji maupun hajah untuk riya', baik itu disadari maupun tidak disadari. Di mana ia ingin menunjukkan bahwa dirinya sudah menunaikan ibadah haji di tanah suci.
Dalam hal ini, pemberian gelar haji dan hajah pun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang melarang, tetapi ada juga yang memperbolehkannya.
Nah, berikut adalah penjelasannya sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Pemberian gelar haji sebenarnya bukanlah berasal dari syariat Islam. Mungkin gelar seperti ini hanya diberikan di Indonesia saja untuk mereka yang sudah menjalankan ibadah haji.
Dari beberapa informasi yang dihimpun, pemberian gelar haji berasal dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Di mana pada dua abad yang lalu, pelaksanaan ibadah haji ini dilihat dari beberapa sudut pandang, yakni bisnis, ibadah, spiritual, hingga politik.
Hal ini karena jemaah haji Indonesia yang baru pulang dari ibadah haji dianggap membuat masalah. Menurut pandangan pihak Belanda, para jemaah sering mempelajari hal baru saat berada di tanah suci.
Kemudian saat pulang ke tanah air, para jemaah pun menyebarkan ajaran barunya kepada masyarakat yang membuat mereka memberontak kepada pemerintah Hindia Belanda.
Tak hanya saat pemerintahan Hindia Belanda saja, bahkan saat Indonesia dijajah oleh Inggris pun juga begitu. Dalam tulisan yang berjudul History of Java (1817) oleh Gubernur Jenderal Thomas Stanford Raffles, ia mengatakan bahwa orang Jawa yang pergi haji itu sok suci. Dengan kesuciannya itulah, mereka menghasut rakyat dan menjadi ujung tombak perlawanan dari masyarakat.
Kemudian pada tahun 1859 diterapkanlah kebijakan politis haji. Di mana terdapat aturan tentang penerimaan orang yang baru pulang dari ibadah haji. Mekanisme inilah yang membuat para jemaah haji harus melalui beberapa proses ujian.
Jika mereka lolos, maka diharuskan untuk menyantumkan gelar haji di namanya. Selain itu, mereka juga wajib untuk mengenakan jubah ihram dan sorban putih.
Dalam pemberian gelar haji terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama. Berikut penjelasannya yang perlu sahabat Dream ketahui.
Pendapat pertama ini melarang pemberian gelar haji dalam nama seseorang. Hal ini karena gelar tersebut tidak digunakan saat zaman Rasulullah saw dan dikhawatirkan bisa menimbulkan sifat riya'.
Dijelaskan oleh Lajnah Daimah melalui salah satu fatwanya, bahwa panggilan haji untuk yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Hal ini karena menjalankan kewajiban syariat tidak perlu mendapat gelar. Tetapi mendapat pahala dari Allah SWT untuk mereka yang amalnya diterima.
Wajib bagi setiap muslim untuk mengndisikan jiwanya supaya tidak bergantung dengan hal seperti ini, agar niatnya ikhlas semata untuk Allah SWT.
Pendapat lainnya ada yang mengatakan boleh. Hal ini berdasarkan pendapat dari Imam An Nawawi dalam karyanya Al-Majmu'. Beliau mengatakan:
" Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh."
Selain itu, pemberian gelar haji juga termasuk bagian dari urf atau tradisi di tengah masyarakat. Apalagi ibadah haji ini bagi masyarakat Indonesia adalah ibadah yang istimewa.
Dengan begitu, dalam ibadah haji ini sebenarnya yang istimewa bukan dari gelarnya, tetapi bentuk dari kewajiban menjalankan rukun Islam yang kelima. Sehingga niatnya adalah ikhlas karena Allah ta'ala.
Advertisement
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai

Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane


3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar

Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes

Bukan Sekadar Hantu, Teror Rambut Sewu Berawal dari Dendam Keluarga

Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah

5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula

Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A