Dream - Badal (wakil) haji menjadi salah satu persoalan yang hingga saat ini belum selesai. Keberadaan badal ini justru banyak dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk meraup keuntungan.
Terkait persoalan ini, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar mudzakarah atau diskusi melibatkan para ahli dan ulama. Mudzakarah ini digelar untuk dijadikan dasar penetapan kebijakan seputar badal haji.
" Terkait regulasi badal haji agar dapat dikaji, apakah sudah bisa dibenarkan secara syar'i," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa, 2 Agustus 2016.
Lukman mengatakan, secara umum ketentuan mengenai badal haji berlaku apabila calon jemaah sudah berada di asrama embarkasi. Jika selama berada di asrama calon jemaah meninggal, atau sakit yang membuat tidak bisa dipindahkan, atau hilang ingatan baik pikun maupun gila, maka dia dapat dibadalkan.
Tetapi, selama ini belum ada regulasi yang mengatur siapa yang berhak membadalkan hajinya. Hal ini lantas menjadi masalah lantaran terdapat potensi penipuan.
Akibat tidak adanya regulasi tersebut, sejumlah pihak mencoba memanfaatkan peluang ini untuk mengeruk keuntungan. Mereka meminta sejumlah uang sebagai imbalan membadalkan haji, sementara tidak ada yang bisa memastikan orang tersebut benar-benar menjalankan haji atau tidak.
" Kami ingin mendapatkan panduan, pandangan dari semua pakar haji dalam mudzakarah ini agar bisa menghasilkan kesepakatan atau rumusan terkait hal ini," ucap Lukman.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
