Dream - Badal (wakil) haji menjadi salah satu persoalan yang hingga saat ini belum selesai. Keberadaan badal ini justru banyak dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk meraup keuntungan.
Terkait persoalan ini, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar mudzakarah atau diskusi melibatkan para ahli dan ulama. Mudzakarah ini digelar untuk dijadikan dasar penetapan kebijakan seputar badal haji.
" Terkait regulasi badal haji agar dapat dikaji, apakah sudah bisa dibenarkan secara syar'i," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa, 2 Agustus 2016.
Lukman mengatakan, secara umum ketentuan mengenai badal haji berlaku apabila calon jemaah sudah berada di asrama embarkasi. Jika selama berada di asrama calon jemaah meninggal, atau sakit yang membuat tidak bisa dipindahkan, atau hilang ingatan baik pikun maupun gila, maka dia dapat dibadalkan.
Tetapi, selama ini belum ada regulasi yang mengatur siapa yang berhak membadalkan hajinya. Hal ini lantas menjadi masalah lantaran terdapat potensi penipuan.
Akibat tidak adanya regulasi tersebut, sejumlah pihak mencoba memanfaatkan peluang ini untuk mengeruk keuntungan. Mereka meminta sejumlah uang sebagai imbalan membadalkan haji, sementara tidak ada yang bisa memastikan orang tersebut benar-benar menjalankan haji atau tidak.
" Kami ingin mendapatkan panduan, pandangan dari semua pakar haji dalam mudzakarah ini agar bisa menghasilkan kesepakatan atau rumusan terkait hal ini," ucap Lukman.
Advertisement

Tak Lagi Diplonco, Ini yang Sebenarnya Dipelajari Mahasiswa Baru saat Orientasi Kampus

IIDI Cabang Malang Edukasi Masyarakat Pentingnya Menjaga Kesehatan Jantung dan pembuluh Darah

Ketahui Apa Arti Tanggal Kedaluwarsa pada Parfum, Betulkah Berbahaya Jika Digunakan?

Mengapa Setiap Daerah di Indonesia Punya Soto Versinya Sendiri

Kebiasaan Minum Manis Sejak Kecil Terbukti Berkaitan dengan Tekanan Darah Tinggi saat Dewasa


Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengajari Anak Tentang Konsep Uang