Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Antara Foto
Dream - Kepolisian Daerah Bali siap meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan ibu angkat Angeline (Engeline), Margriet Christina Megawe.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Pol Hery Wiyanto, mengatakan sejauh ini penyidik memiliki alasan kuat untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Angeline.
Hery mengaku Polda Bali siap meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel dan rekan.
" Kita siap hadapi praperadilan, karena itu haknya tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Hery di Denpasar, Jumat 3 Juli 2015.
Hery menegaskan penetapan Margriet sebagai tersangka telah memenuhi bukti permulaan cukup. Bahkan, ada tiga alat bukti yang meyakinkan penyidik sebelum pada akhirnya menetapkan Margriet sebagai tersangka.
Penyidik, tambah Hery, akan membentangkan proses dan mekanisme penetapan Margriet sebagai tersangka di persidangan kelak.
" Kami yakin, penetapan tersangka Margriet sudah dilakukan sesuai prosedur hukum dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat, akurat dan bisa dipercaya. Kalau mau diperkarakan di praperadilan, apa yang mau dipersoalkan," kata Hery balik bertanya.
Sejak awal kasus ini mencuat, pengawas internal Polda Bali sudah melakukan pemantauan. Tak hanya itu, Propam dan Mabes Polri juga turun tangan untuk memantai jalannya penyidikan kematian Angeline.
Kemarin, kuasa hukum Margriet yang dipimpin Hotma Sitompoel mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
(Laporan: Berry Putra)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya