Dream - Kasus pembunuhan bocah delapan tahun di Denpasar, Bali, Angeline menyita perhatian publik. Banyak orang geram atas kasus tersebut.
Kegeraman itu juga dirasakan oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris. Dia mengecam pembunuhan tersebut dan mendorong agar pelaku dihukum mati sebagai shock therapy agar kejadian serupa tidak terulang.
" Perlu shock theraphy untuk menyadarkan siapapun di Indonesia bahwa kekerasan terhadap anak apalagi sampai menghilangkan nyawa adalah kejahatan luar biasa, sama seperti korupsi dan terorisme. Saya harap, siapapun pembunuh Angeline dihukum mati saja. Didor saja!" ujar Fahira melalui keterangan tertulis diterima Dream.co.id, Jumat 12 Juni 2015.
Fahira mengatakan kekerasan yang dialami Angeline melampaui batas kemanusiaan. Atas hal itu, dia meminta kepada seluruh penegak hukum memberi ganjaran yang setimpal kepada pelaku.
" Lengkap siksaan yang dialami bocah malang ini. Bahkan setelah tak bernyawa dia masih disiksa. Hati siapa yang tidak patah. Saya mohon kepada kepolisian, jaksa, dan hakim, jeratlah pelaku dengan pasal berlapis. Beri kami harapan bahwa negara hadir melindungi anak-anak. Beri peringatan kepada orang-orang di luar sana bahwa tidak ada tempat untuk orang-orang biadab penyiksa dan pembunuh anak di negeri ini,” kata dia.
Selanjutnya, Fahira menyayangkan masih banyak masyarakat yang menganggap kekerasan terhadap anak bukan merupakan kasus kejahatan luar biasa. Dia mendasarkan pada semakin meningkatnya kekerasan terhadap anak baik secara fisik, seksual, hingga psikologis, meski sudah ada Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
" Sekali lagi saya sampaikan, kita perlu blueprint perlindungan anak untuk merevolusi mental masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak terutama fisik dan seksual adalah kejahatan luar biasa," kata Fahira.
Dia juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Perlindungan Anak. Terutama pada pengubahan pasal hukuman 15 tahun menjadi hukuman mati.
" Saya juga sudah sampaikan berkali-kali kepada DPR dan pemerintah, segeralah merevisi UU Perlindungan Anak, untuk mengubah hukuman maksimal 15 tahun menjadi hukuman mati bagi pelaku kekerasan anak yang sadis seperti kasus Angeline," ungkap dia.
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Menanti Babak Baru Kabinet: Sinyal Menkopolhukam Dirangkap, Akankah Panggung Politik Berubah?
Presiden Prabowo Subianto Reshuffle Kabinet, 5 Menteri Diganti dan Lantik 1 Menteri Baru