Dream - Polisi menangkap pelaku pembunuhan Farah Nikmah Ridhallah, 24 tahun, yang jenazahnya ditemukan di kolong Tol Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan, pelaku bernama Calvin Soepargo, 41 tahun, seorang wiraswasta ditangkap Rabu kemarin.
" Tim gabungan telah menangkap pelaku pembunuhan wanita atas nama Farah Nikmah Ridhallah di Apartemen Aston Marina Tower B lantai 27 unit BJ, Pademangan Jakarta Utara," kata Kapolres dikutip Dream dari laman humaspoldametrojaya.blogspot.co.id, Kamis 7 Juli 2016.
Kapolres menjelaskan, insiden pembunuhan itu berawal saat pelaku...
Pelaku menghubungi korban melalui telepon dan whatsapp pada Jumat 8 Juli sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian korban tiba di apartemen dan bersama pelaku mengobrol di loby.
Selanjutnya pelaku dan korban naik ke kamar tersangka dan melakukan hubungan intim sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku membayar uang imbalan sebesar Rp 4 juta. Mereka berhubungan sampai Sabtu pagi.
Keesokan harinya, pelaku dan korban makan siang di lantai 2. Kemudian pelaku Calvin mengajak korban untuk kembali berhubungan badan. Namun korban menolak ajakan tersebut.
" Atas perkataan korban itu, pelaku kecewa dan marah sehingga pelaku memukul korban di bagian kepala belakang dan korban terjatuh lalu dicekik sampai korban meninggal dunia," kata Kapolres.
Setelah korban meninggal, korban dimasukkan ke box plastik beralaskan sprei bermotif kotak-kotak berwarna pink, kemudian diberi kapur barus dan dilakban rapi dan diikat oleh tali plastik berwarna biru.
" Untuk melakukan pembuangan korban membawa box berisi mayat menggunakan troli dari apartemen pada pukul 20.00 WIB dan turun ke basement lalu memasukkan ke mobil rental jenis suzuki ertiga dan kemudian pelaku membuangnya di kolong tol Pantai Indah Kapuk," tambahnya.
Aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa sisa tali rafia warna biru, sisa lakban warna putih, CCTV apartemen, handphone pelaku, dan tongkat kayu.
Atas perbuatan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib