Dream - Polisi menangkap pelaku pembunuhan Farah Nikmah Ridhallah, 24 tahun, yang jenazahnya ditemukan di kolong Tol Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan, pelaku bernama Calvin Soepargo, 41 tahun, seorang wiraswasta ditangkap Rabu kemarin.
" Tim gabungan telah menangkap pelaku pembunuhan wanita atas nama Farah Nikmah Ridhallah di Apartemen Aston Marina Tower B lantai 27 unit BJ, Pademangan Jakarta Utara," kata Kapolres dikutip Dream dari laman humaspoldametrojaya.blogspot.co.id, Kamis 7 Juli 2016.
Kapolres menjelaskan, insiden pembunuhan itu berawal saat pelaku...
© Dream
Pelaku menghubungi korban melalui telepon dan whatsapp pada Jumat 8 Juli sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian korban tiba di apartemen dan bersama pelaku mengobrol di loby.
Selanjutnya pelaku dan korban naik ke kamar tersangka dan melakukan hubungan intim sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku membayar uang imbalan sebesar Rp 4 juta. Mereka berhubungan sampai Sabtu pagi.
Keesokan harinya, pelaku dan korban makan siang di lantai 2. Kemudian pelaku Calvin mengajak korban untuk kembali berhubungan badan. Namun korban menolak ajakan tersebut.
" Atas perkataan korban itu, pelaku kecewa dan marah sehingga pelaku memukul korban di bagian kepala belakang dan korban terjatuh lalu dicekik sampai korban meninggal dunia," kata Kapolres.
© Dream
Setelah korban meninggal, korban dimasukkan ke box plastik beralaskan sprei bermotif kotak-kotak berwarna pink, kemudian diberi kapur barus dan dilakban rapi dan diikat oleh tali plastik berwarna biru.
" Untuk melakukan pembuangan korban membawa box berisi mayat menggunakan troli dari apartemen pada pukul 20.00 WIB dan turun ke basement lalu memasukkan ke mobil rental jenis suzuki ertiga dan kemudian pelaku membuangnya di kolong tol Pantai Indah Kapuk," tambahnya.
Aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa sisa tali rafia warna biru, sisa lakban warna putih, CCTV apartemen, handphone pelaku, dan tongkat kayu.
Atas perbuatan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari


Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK


Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah