Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Polisi menangkap pelaku pembunuhan Farah Nikmah Ridhallah, 24 tahun, yang jenazahnya ditemukan di kolong Tol Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan, pelaku bernama Calvin Soepargo, 41 tahun, seorang wiraswasta ditangkap Rabu kemarin.
"Tim gabungan telah menangkap pelaku pembunuhan wanita atas nama Farah Nikmah Ridhallah di Apartemen Aston Marina Tower B lantai 27 unit BJ, Pademangan Jakarta Utara," kata Kapolres dikutip Dream dari laman humaspoldametrojaya.blogspot.co.id, Kamis 7 Juli 2016.
Kapolres menjelaskan, insiden pembunuhan itu berawal saat pelaku...
© Dream
Pelaku menghubungi korban melalui telepon dan whatsapp pada Jumat 8 Juli sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian korban tiba di apartemen dan bersama pelaku mengobrol di loby.
Selanjutnya pelaku dan korban naik ke kamar tersangka dan melakukan hubungan intim sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku membayar uang imbalan sebesar Rp 4 juta. Mereka berhubungan sampai Sabtu pagi.
Keesokan harinya, pelaku dan korban makan siang di lantai 2. Kemudian pelaku Calvin mengajak korban untuk kembali berhubungan badan. Namun korban menolak ajakan tersebut.
"Atas perkataan korban itu, pelaku kecewa dan marah sehingga pelaku memukul korban di bagian kepala belakang dan korban terjatuh lalu dicekik sampai korban meninggal dunia," kata Kapolres.
© Dream
Setelah korban meninggal, korban dimasukkan ke box plastik beralaskan sprei bermotif kotak-kotak berwarna pink, kemudian diberi kapur barus dan dilakban rapi dan diikat oleh tali plastik berwarna biru.
"Untuk melakukan pembuangan korban membawa box berisi mayat menggunakan troli dari apartemen pada pukul 20.00 WIB dan turun ke basement lalu memasukkan ke mobil rental jenis suzuki ertiga dan kemudian pelaku membuangnya di kolong tol Pantai Indah Kapuk," tambahnya.
Aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa sisa tali rafia warna biru, sisa lakban warna putih, CCTV apartemen, handphone pelaku, dan tongkat kayu.
Atas perbuatan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari