Dream - Harapan Margriet Christina Megawe lepas dari jeratan pidana pembunuhan Angeline (Engeline) kandas. Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan menolak gugatan praperadilan ibu angkat bocah malang tersebut.
" Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya peradilan sebesar nihil," ujar Hakim Achmad Petensili membacakan amar putusan dalam sidang, Rabu, 29 Juli 2015.
Majelis Hakim menyatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan. Alhasil, Achmad menolak seluruh dalil pemohon.
" Pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dali-dalil permohonannya. Dengan demikian, harus dinyatakan ditolak seluruhnya," kata Achmad.
Lebih lanjut, Achmad mendasarkan putusan yang dijatuhkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 25 Oktober 2014 yang memberikan legalitas penetapan tersangka menjadi materi praperadilan. Majelis hakim juga menggunakan Pasal 77 hingga Pasal 83 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar pemrosesan permohonan praperadilan.
Laporan: Berry Putra
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget