Dream - Harapan Margriet Christina Megawe lepas dari jeratan pidana pembunuhan Angeline (Engeline) kandas. Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan menolak gugatan praperadilan ibu angkat bocah malang tersebut.
" Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya peradilan sebesar nihil," ujar Hakim Achmad Petensili membacakan amar putusan dalam sidang, Rabu, 29 Juli 2015.
Majelis Hakim menyatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan. Alhasil, Achmad menolak seluruh dalil pemohon.
" Pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dali-dalil permohonannya. Dengan demikian, harus dinyatakan ditolak seluruhnya," kata Achmad.
Lebih lanjut, Achmad mendasarkan putusan yang dijatuhkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 25 Oktober 2014 yang memberikan legalitas penetapan tersangka menjadi materi praperadilan. Majelis hakim juga menggunakan Pasal 77 hingga Pasal 83 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar pemrosesan permohonan praperadilan.
Laporan: Berry Putra
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
