Dream - Harapan Margriet Christina Megawe lepas dari jeratan pidana pembunuhan Angeline (Engeline) kandas. Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan menolak gugatan praperadilan ibu angkat bocah malang tersebut.
" Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya peradilan sebesar nihil," ujar Hakim Achmad Petensili membacakan amar putusan dalam sidang, Rabu, 29 Juli 2015.
Majelis Hakim menyatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan. Alhasil, Achmad menolak seluruh dalil pemohon.
" Pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dali-dalil permohonannya. Dengan demikian, harus dinyatakan ditolak seluruhnya," kata Achmad.
Lebih lanjut, Achmad mendasarkan putusan yang dijatuhkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 25 Oktober 2014 yang memberikan legalitas penetapan tersangka menjadi materi praperadilan. Majelis hakim juga menggunakan Pasal 77 hingga Pasal 83 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar pemrosesan permohonan praperadilan.
Laporan: Berry Putra
Advertisement
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!