Dream - Kepala Daerah Kerja Makkah Arsyad Hidayat mengimbau masyarakat Indonesia berhaji melalui jalur resmi. Ini lantaran masih kerap ditemukan jemaah Indonesia yang menunaikan ibadah haji melalui jalur tidak resmi serta non-kuota.
Merujuk pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Arsyad mengungkapkan banyak ditemukan jemaah haji jalur non-kuota yang umumnya tidak memiliki tempat tinggal selama musim haji.
" Beberapa tahun lalu, banyak ditemukan jemaah non-kuota tidak memiliki tempat tinggal baik di Makkah, Madinah, atau Armina. Sehingga mereka ada sebagian yang masuk ke tenda-tenda jemaah haji reguler atau khusus," ujar Arsyad, dikutip dari kemenag.go.id, Rabu, 24 Agustus 2016.
Arsyad mengaku pernah mendapati jemaah haji non-kuota tertahan di terminal hijrah lantaran tidak ada tempat tinggal ketika di Madinah. Kasus itu terjadi tujuh tahun lalu saat dia bertugas di Madinah.
" Pihak di terminal hijrah tidak memberikan izin masuk kecuali sudah ada kontrak yang mengatakan jemaah tersebut punya tempat tinggal," kata dia.
Arsyad juga mengeluarkan keberadaan haji non-kuota yang justru mengganggu lantaran menumpang jemaah haji kuota baik reguler maupun khusus.
Namun dua tahun terakhir ini, Arsyad bersyukur otoritas haji Arab Saudi telah menerapkan e-hajj. Sistem ini terbukti efektif menekan kehadiran jemaah haji non-kuota dan memperketat penerbitan visa.
Dengan begitu, kata Arsyad, ada kepastian kontrak akomodasi, transportasi, dan katering. Tentu ini membuat jemaah haji semakin nyaman.
" Kontrak itu tidak hanya manual, tapi kontrak elektronik yang harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Haji. Dari kontrak elektronik itu, kita bisa mengentri ama untuk proses penerbitan visa. Tanpa kontrak elektronik, pihak Saudi tidak akan membuka akses untuk mengirim nama," ucap Arsyad.
Dengan adanya kontrak ini, tutur Arsyad, maka seluruh pelayanan akan dinikmati oleh seorang jemaah haji selama di Arab Saudi. Pelayanan tersebut tentu sudah disiapkan sejak awal.
" Kalau tidak ada, maka tidak bisa dapat visa," tutur Arsyad.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib