Hindari Berita Hoax, Kemenag Kaji Fikih Medsos

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 4 Januari 2017 12:01
Hindari Berita Hoax, Kemenag Kaji Fikih Medsos
Fikih media sosial ini didasarkan pada ajaran Islam yang melarang penyebaran kabar bohong dan menyesatkan.

Dream - Maraknya beredar berita bohong (hoax) di media sosial dinilai dapat membuat masyarakat mengalami disorientasi informasi. Menanggapi persoalan ini, Kementerian Agama akan melakukan pengkajian fikih terkait penggunaan media sosial.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan landasan kajian fikih media sosial itu didasarkan pada ajaran Islam yang melarang penyebaran kabar bohong.

" Islam itu kaya sekali tentang ajaran-ajaran, salah satunya tidak menyebarluaskan berita-berita bohong. Jadi itu maksudnya," kata Lukman di Gedung Kemenag, Jakarta, kemarin. 

Salah satu penekanan terkandung dalam fikih itu, kata Lukman, yaitu proses 'tabayyun' atau klarifikasi. Proses klarifikasi menjadi penting agar berita hoax tidak tersebar luas.

Selama ini, kata Lukman, kabar hoax yang beredar di media sosial kerap disebarluaskan tanpa ada klarifikasi. Kondisi tersebut berpotensi memecah belah bangsa Indonesia.

" Di era digital ini kita harus lebih cermat menyikapi dan menggunakan media sosial. Masyarakat Indonesia yang mayoritas umat Muslim ini bisa lebih santun dalam menggunakan sosial media. Lebih berhati-hati," kata dia. (Ism) 

 

Beri Komentar