Ilustrasi
Dream - Indra Lesma terjerat hukum. Kasusnya, diduga melakukan tindakan asusila perkosaan terhadap korban.
Tapi tunggu, ini bukan Indra Lesmana artis jazz senior Indonesia. Melainkan, pria di Kalimantan Tengah yang bernama asli Dian Indra Lesmana.
Indra Lesmana harus menghuni jeruji besi karena diduga memperkosa mahasiswi bernama yang berusia 19 tahun.
Warga Jalan Negara, Km 12, Muara Teweh-Kandui, Kalimantan Tengah itu melakukan tindakan kriminalnya di barak mahasiswi.
Saat ini, pria 20 tahun tersebut sudah mendekam di sel Polres Barito Utara. Peristiwa bermula ketika korban berada di rumah temannya, AN di Muara Teweh.
Saat itu, dia ditelepon Indra. Setelah itu, korban pun pulang ke barak.
Indra dan temannya, RI sudah menunggu Melati di teras barak. Melihat Melati datang, Indra langsung menyuruh RI pulang.
Tidak lama berselang, Indra dan Melati masuk ke barak. Di dalam barak, Melati ditanya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan mantan pacar atau belum.
Melati mengaku tidak pernah melakukan perbuatan asusila dengan mantan kekasihnya. Namun, Indra mengaku sudah bertanya pada mantan pacar Melati bahwa mereka pernah melakukan hubungan intim, meski belum berstatus suami-istri.
Dream - Korban bersikukuh tak pernah melakukan hubungan terlarang dengan mantannya. Mendengar penuturan Melati, Indra langsung marah dan memukul lemari.
Indra juga menghamburkan barang-barang yang ada di kamar. Dia juga merobek pakaian yang dikenakan korban. Saat itu, dia mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban.
Namun, korban tetap menolak menuruti keinginan Indra. Indra langsung menendang kaki korban, meludahi, dan memaksa korban melakukan hubungan terlarang.
Setelah selesai melakukan perbuatan asusila, Indra mengancam akan membunuh korban dan keluarga jika korban membocorkan peristiwa itu.
" Saya tidak takut dipenjara dan tidak takut dengan polisi," kata Indra.
Korbanakhirnya nekat melaporkan perbuatan Indra ke Polres Batara. Kasatreskrim AKP Benito Harleandra SIK menjelaskan, kasus pemerkosaan itu sudah tahap satu.
" Terhadap tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Barang bukti yang diamankan baju kaus milik korban yang dalam keadaan robek," terang Benito.
(ism, Sumber: www.jpnn.com)