Ini Syarat Jadi 'Mitra' di Situs Nikahsirri.com

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 25 September 2017 14:08
Ini Syarat Jadi 'Mitra' di Situs Nikahsirri.com
Sudah ada 300 orang yang bersedia menjadi suami maupun istri, siapa saja mereka?

Dream - Polisi telah menangkap pengelola situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Situs ini dianggap meresahkan masyarakat karena menawarkan jasa kawin kontrak dan lelang keperawanan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, dalam mengelola situs tersebut, Aris membagi pengunjung situs tersebut menjadi dua kategori, yaitu klien dan mitra.

Klien merupakan pengunjung yang ingin menggunakan jasa nikahsirri.com. Mereka wajib membayar biaya akses sebesar Rp100 ribu. Sementara mitra adalah pria atau wanita yang bersedia menjadi suami atau istri di situs tersebut.

" Seseorang bisa menjadi mitra ketika dia sudah menginjak umur 14 tahun," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 25 September 2017.

Adi menjelaskan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya mitra nikahsirri.com yang masih tergolong anak-anak. Apabila terbukti, Aris dapat dikenakan hukuman tambahan, yakni Undang-undang Perlindungan Anak.

" Kalau itu masuk kategori sebagai anak-anak, maka nanti pelaku juga kami akan kenakan Undang-undang Perlindungan Anak," ucap dia.

Saat ini, setidaknya sudah ada 300 mitra yang tergabung dalam situs tersebut. Sementara kliennya sudah mencapai 2.700 orang.

" (Sebanyak) 300 mitra yang sudah terdaftar ini akan kami cari tahu, apakah dari 300 ini ada orang-orang yang masih berumur belasan itu, 14 atau berapa," ujar dia.

Menurut Adi, Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Beri Komentar