Istri Jenderal Tampar Petugas Bandara, Begini Kronologinya

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 6 Juli 2017 11:21
Istri Jenderal Tampar Petugas Bandara, Begini Kronologinya
Menteri Perhubungan menyayangkan kejadian ini.

Dream - Kejadian tak terpuji dilakukan oleh JW, istri jenderal polisi bintang satu yang bertugas di Mabes Polri, saat berada di Bandara Sam Ratulangi, Manado pada 5 Juli 2017 pukul 07.20 WITA.

JW bertindak arogan kepada dua petugas Aviation Security (Avsec) berinisal JWH dan AM. Kejadian itu bermula ketika dua petugas bandara meminta melepas jam tangan milik JW saat hendak melewati pintu x-ray.

Alih-alih mengikuti permintaan petugas, JW justru marah-marah. JW bahkan menampar JWH dan AM. Setelah itu, pelaku kemudian dibawa ke Polsek bandara untuk diminta keterangan.

Meski melakukan tindakan penamparan, JW tetap diizinkan terbang dari Manado, Sulawesi Utara ke Cengkareng, Tangerang pada pukul 11.00 WITA. JW dikawal petugas Polsek Bandara Sam Ratulangi.

Otoritas Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado tetap akan melaporkan kejadian itu ke Angkasa Pura Pusat.

Sementara itu Menteri Perhubungan menyesalkan....

 

1 dari 2 halaman

Menteri Perhubungan sesalkan tindakan itu

Menteri Perhubungan sesalkan tindakan itu © Dream

Menanggapi kejadian itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyesallan tindakan kekerasan dilakukan penumpang kepada petugas Avsec.

" Saya sangat menyesalkan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang penumpang terhadap personil Aviation Security Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Kamis, 6 Juli 2017.

Menurut dia, semua pihak harus menghormati tanggung jawab petugas Avsec. Sebab, tindakan Avses untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang.

 

2 dari 2 halaman

Seluruh Penumpang Wajib Taat

Seluruh Penumpang Wajib Taat © Dream

Budi menjelaskan, setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib untuk diperiksa. Dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, personil Avsec diberi kewenangan untuk memeriksa penumpang dan barang bawaannya sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara.

“ Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 335 telah nyata disebutkan bahwa terhadap penumpang, personil pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk mentaati aturan ini,” ucap dia.

Menurut dia, pemeriksaan itu untuk menjamin tidak ada barang terlarang yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Budi pun mengimbau kepada seluruh penumpang agar dapat bersikap kooperatif ketika diperiksa oleh petugas bandara.

“ Kepada penumpang agar bisa kooperatif, ikuti arahan petugas seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin x-ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket, jika diperlukan petugas Avsec punya hak penuh untuk memeriksa penumpang lebih detail, demi keselamatan dan keamanan bersama,” ujar dia.

Beri Komentar