Dream - Kementerian Agama mengendus adanya kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong berkedok biro perjalanan haji dan umroh. Kasus ini diduga dilakukan oleh biro perjalanan yang menerapkan sistem Multilevel Marketing (MLM)
Kemenag pun mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melacak dugaan praktik bodong tersebut.
" OJK perlu melakukan investigasi atas aktivitas haji khusus dan umrah dengan cara multilevel marketing. Investigasi ini menjaga agar masyarakat terlindungi," ujar Direktur Pembinaan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Muhajirin Yanis dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta.
Yanis menjelaskan mengatakan pengelolaan haji dan umrah merupakan tugas nasional. Artinya, OJK perlu memiliki irisan dalam perlindungan kepada masyarakat selaku institusi legal pemerintah dalam melakukan pemantauan dan penertiban terkait aktivitas jasa keuangan.
" Kami pernah menyurati OJK terkait maraknya MLM haji dan umroh. Yah, untuk sharing dan berbagi informasi-lah," kata Yanis.
Dalam catatan Dirjen PHU, bulan lalu saja, hampir 800 orang masyarakat tertipu di Semarang Jawa Tengah. Mereka tertipu dan akhirnya tidak bisa berangkat umrah. Adapun, pelakunya sudah ditangkap dan dalam proses hukum di Bareskrim.
" Itu baru satu contoh, belum lagi contoh lainnya di berbagai daerah, banyaklah," ungkap dia.