Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Foto: Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono
Dream - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan dalam sidang paripurna DPR RI di Jakarta, 11 Juli 2023. Dalam proses pembahasannya, beleid hukum ini mengundang pro-kontra di kalangan tenaga kesehatan dan masyarakat umum
Dalam keterengan tertulisnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan UU Kesehatan yang baru disahkan itu merupakan salah satu dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif.
Kementerian Kesehatan RI merilis sejumlah poin penting yang berubah pasca UU Kesehatan baru itu disahkan, berikut ulasannya.
Permudah Akses Kesehatan
Pemerintah bersama dengan DPR RI sepakat bahwa diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.
Pembiayaan Lebih Transparan
Dalam UU Kesehatan yang baru membahas penerapan anggaran berbasis kinerja. Hal ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.
Fokus Mencegah daripada Mengobati
Pemerintah bersama DPR RI sepakat, pentingnya layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup.
Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, Pemerintah menekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok indonesia.
Kurangi Impor Alkes dan Obat
UU Kesehatan baru ini juga mengupayakan penguatan rantai pasok dari hulu ke hilir demi ketahanan farmasi dan alat kesehatan.
Disebutkan juga beberapa hal yang menjadi prioritas yaitu penggunaan bahan baku dan produk luar negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.
Bersiap akan Terjadinya Wabah/Bencana
Disebutkan bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.
Menambah Personel Nakes
Pada UU Kesehatan yang baru ini pemerintah bersama DPR RI juga menyadari diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis. Hal ini dapat dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
Sederhanakan Perizinan
Dalam UU Kesehatan, pemerintah menyebut diperlukan perubaan dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana. Salah satunya adalah terkait izin STR saat ini berlaku seumur hidup, tidak perlu lagi diperbarui selama lima tahun sekali.
Jaminan Perlindungan Nakes
UU Kesehatan ini juga menyebut bahwa tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.
Secara khusus, bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.
Integrasi Sistem Informasi
Adanya integrasi sistem informasi kesehatan nasional disebut akan memudahkan setiap masyarakat untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.
Mengedepankan Teknologi Kesehatan
Dalam UU Kesehatan ini menyebut diperlukan akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.
Kemenkes menyebut Ada 11 undang-undang terkait sektor kesehatan yang telah berlaku cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.
Pemerintah sependapat dengan DPR terkait dengan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucut berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia ke dalam 20 bab dan 458 pasal di RUU Kesehatan.
Disebutkan bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan