Dream - Badan Intelijen Negara (BIN) menglarifikasi isu penyadapan percakapan telepon antara Presiden ke enam, Susilo Bambang Yudhoyono, dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin. BIN menyatakan tak pernah menyadap percakapan telepon dua tokoh itu.
Deputi VI Bidang Komunikasi dan Informasi BIN, Sundawan Salya, klarifikasi ini diperlukan karena dalam permasalahan ini lembaganya disebut-sebut.
" Kenapa kami keluarkan rilis karena di awal sudah disingung tentang institusi. Dan itu sama sekali tidak benar," ujar Sundawan di Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.
Sundawan mengatakan, BIN merupakan institusi yang patuh pada Undang-undang. Menurut dia, mekanisme penyadapan ada pada UU, sehingga BIN bergerak sesuai amanah yang diberikan.
Sementara terkait perkataan terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam persidangan tentang kepemilikan bukti percakapan telepon SBY dan Ma'ruf, Sundawan mengatakan itu bukan tanggung jawab BIN.
" Informasi awal bukan dari kami tentang komunikasi disadap. Karena itu seutuhnya tanggung jawab pengacara dan saudara Ahok," tegas Sundawan.
Berikut klarifikasi lengkap BIN:
Menyikapi beredarnya isu penyadapan yang mengaitkan dengan institusi BIN, perlu disampaikan penjelasan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa pernyataan Sdr. Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya informasi tentang komunikasi antara K.H. Ma’ruf Amin dengan Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, tidak disebutkan secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.
2. Informasi tersebut menjadi tanggungjawab Sdr. Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.
3. Bahwa Sdr. Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada K.H. Ma’ruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh K.H. Ma’ruf Amin. Sdr. Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berita yang bersumber dari media online liputan6.com edisi tanggal 7 Oktober 2016.
4. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.
5. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.
6. Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara ketua mui dengan Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN.
TTD
DEPUTI VI
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi