Komite Sekolah Kini Punya Wewenang Galang Dana

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 18 Januari 2017 14:35
Komite Sekolah Kini Punya Wewenang Galang Dana
Penggalangan dana dapat dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan satuan pendidikan.

Dream - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merevitalisasi peran komite sekolah. Salah satunya dengan memberikan wewenang penggalangan dana untuk menutup kekurangan biaya satuan pendidikan.

Kewenangan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Melalui beleid tersebut, komite sekolah diharapkan dapat memaksimalkan peran dalam meningkatkan mutu sekolah dengan prinsip gotong royong.

" Latar belakang terbitnya Permendikbud ini adalah untuk meningkatkan dan mendorong mutu layanan pendidikan, sehingga perlu revitalisasi fungsi dan peranan komite sekolah dengan prinsip gotong royong," ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto, dikutip dari kemdikbud.go.id, Rabu 18 Januari 2017.

Daryanto mengatakan, masyarakat dapat dilibatkan dalam pendanaan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Sehingga, kata dia, komite sekolah dapat mendorong masyarakat untuk memberikan dana bantuan dan sumbangan pendidikan.

Dalam Permendikbud tersebut, bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik atau orangtua sekaligus walinya dengan syarat yang disepakati.

Sementara, sumbangan pendidikan merupakan pemberian peserta didik, orangtua sekaligus walinya baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Tidak hanya itu, tambah Daryanto, komite sekolah juga bertugas membantu sekolah merancang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Selain itu, komite sekolah tetap harus melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan.

" Serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua atau wali, dan masyarakat," ucap Daryanto.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan Permendikbud ini juga memberikan penegasan tidak boleh ada pungutan oleh komite sekolah kepada peserta didik atau orangtua sekaligus walinya.

" Permendikbud ini juga mempertegas bahwa komite sekolah dilarang meminta pungutan. Kemudian, penggalangan ana berupa sumbangan dan bantuan pendidikan juga tidak boleh memberatkan orangtua atau wali yang tidak mampu," ucap Chatarina.

Beri Komentar