Upacara Bendera Siswa Sekolah Dasar (setkab.go.id)
Dream - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merevitalisasi peran komite sekolah. Salah satunya dengan memberikan wewenang penggalangan dana untuk menutup kekurangan biaya satuan pendidikan.
Kewenangan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Melalui beleid tersebut, komite sekolah diharapkan dapat memaksimalkan peran dalam meningkatkan mutu sekolah dengan prinsip gotong royong.
" Latar belakang terbitnya Permendikbud ini adalah untuk meningkatkan dan mendorong mutu layanan pendidikan, sehingga perlu revitalisasi fungsi dan peranan komite sekolah dengan prinsip gotong royong," ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto, dikutip dari kemdikbud.go.id, Rabu 18 Januari 2017.
Daryanto mengatakan, masyarakat dapat dilibatkan dalam pendanaan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Sehingga, kata dia, komite sekolah dapat mendorong masyarakat untuk memberikan dana bantuan dan sumbangan pendidikan.
Dalam Permendikbud tersebut, bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik atau orangtua sekaligus walinya dengan syarat yang disepakati.
Sementara, sumbangan pendidikan merupakan pemberian peserta didik, orangtua sekaligus walinya baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Tidak hanya itu, tambah Daryanto, komite sekolah juga bertugas membantu sekolah merancang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Selain itu, komite sekolah tetap harus melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan.
" Serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua atau wali, dan masyarakat," ucap Daryanto.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan Permendikbud ini juga memberikan penegasan tidak boleh ada pungutan oleh komite sekolah kepada peserta didik atau orangtua sekaligus walinya.
" Permendikbud ini juga mempertegas bahwa komite sekolah dilarang meminta pungutan. Kemudian, penggalangan ana berupa sumbangan dan bantuan pendidikan juga tidak boleh memberatkan orangtua atau wali yang tidak mampu," ucap Chatarina.
Advertisement

Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget