Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan
Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?
Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian
Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi
AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
Ketua KPAI Asrorun Ni;am Sholeh (Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Indonesia Child Online Protection (ID COP) meminta Menteri Komunikasi dan Informatika menunda pengesahan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai klasifikasi game.
Ketua KPAI Asrosun Ni'am Sholeh beralasan, klasifikasi yang masuk dalam RPM itu justru melegalisasi anak usia dini dalam memainkan game interaktif online (dalam jaringan/Daring) maupun offline (luar jaringan/Luring).
" Ada prinsip dasar penyusunan RPM yang masih jauh dari prinsip perlindungan anak seperti yang tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Ni'am dalam konferensi pers di Kantor Pusat KPAI, Kamis, 29 Oktober 2015.
Salah satu pasal yang disoroti KPAI adalah Pasal 6 ayat 1 dan 2. Di dalam pasal itu, RPM menyebut setidaknya ada lima kategorisasi kelompok usia pengguna.
" Dalam draf ini, usia 17 tahun sudah bisa memainkan game yang mengandung kekerasan, pornografi, narkoba dan lain-lain. Padahal, UU Perlindungan Anak di Indonesia usia 17 tahun masih tergolong usia anak-anak," katanya.
Wakil Ketua KPAI Susanto, menambahkan RPM tersebut juga dinilai tidak memenuhi unsur yang dimaksud dalam UU Perlindungan Anak. Bahkan, bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan revolusi mental.
Dia mendesak Pemerintah seharusnya mengatur pengembang game (developer) agar menciptakan permainan yang bermuatan edukatif dan berwawasan karakter kebangsaan. " Bukan malah melarang anak untuk mendapat haknya bermain" tambahnya.
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian

Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?

8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO


Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari