Ilustrasi
Dream - Seorang wanita di Korea Selatan disidang di pengadilan dengan dakwaan memerkosa suaminya. Tersangka pelaku diidentifikasi dengan nama keluarganya, yaitu Shim.
Kasus ini merupakan yang pertama dalam sejarah di negeri gingseng itu. Menurut laporan kantor berita Korea Selatan, Yonhap, dikutip Daily Mail, Senin kemarin, dengan beringas perempuan berusia 40 tahun itu mengunci suaminya selama 29 jam.
Ia kemudian memaksa si suami berhubungan intim dengannya. Perempuan itu diduga telah melakukan aksi itu demi merekayasa bukti guna menceraikan suaminya. Namun, yang terjadi kemudian dia ditahan karena tindakan itu.
Diketahui, hukum Korea Selatan sejak 2013 menerapkan bahwa upaya pemerkosaan dalam hubungan suami-istri merupakan perbuatan kriminal.
Sebelumnya, seorang suami berumur 46 tahun dijatuhi hukuman kurungan 3,5 tahun karena memerkosa istrinya.
Pengadilan juga meminta agar informasi pribadi tentang pelaku pemerkosaan dirilis ke publik selama 7 tahun ke depan untuk memberikan rasa malu dan efek jera. (Ism)
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis