Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi melarang stasiun televisi menayangkan siaran yang menampilkan pria berpenampilan dan berperilaku kewanitaan. Larangan ini termuat dalam surat edaran KPI K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016.
" Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan yang kami terima, terdapat program siaran yang masih menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita. Sesungguhnya KPI Pusat telah melarang muatan itu melalui beberapa surat edaran yang dikeluarkan," demikian larangan KPI dalam surat edaran seperti dilansir dalam laman www.kpi.go.id, diakses pada Kamis, 25 Februari 2016.
Dalam surat edaran itu, KPI menyatakan penayangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, terutama menyangkut perlindungan anak-anak dan remaja.
" Siaran dengan muatan demikian dapat mendorong anak untuk belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," tulis KPI.
Selanjutnya, KPI menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap stasiun televisi. Apabila ditemukan masih ada stasiun televisi melakukan pelanggaran dengan menayangkan pria berpenampilan dan berperilaku kewanitaan, KPI mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas.
" Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di atas," tulis KPI.
KPI merinci larangan tersebut dalam tujuh poin. Berikut tujuh poin yang dilarang untuk ditayangkan televisi:
1. Gaya berpakaian kewanitaan,
2. Riasan (make up) kewanitaan,
3. Bahasa tubuh kewanitaan (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya),
4. Gaya bicara kewanitaan,
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan,
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita,
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
(Ism)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib