Julianto Sudrajat Korban Pesanan Fiktif GoFood (Dream.co.id/Ilman Nafi'an)
Dream - Kasus pesanan fiktif GoFood yang dilakukan Sugiharti alias Arty kepada Julianto Sudrajat bermula dari masalah percintaan. Keduanya awalnya berkenalan melalui Facebook dan bertukar identitas.
Rupanya, dari perkenalan itu, Arty jatuh hati pada Julianto. Dia berharap cintanya dapat diterima Julianto, meski belum bertatap muka secara langsung.
" Dia (Arty) bilang harus jadi (pacar) sama saya gitu," kata Julianto saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa, 1 Agustus 2017.
Julianto menolak permintaan Arty yang ingin menjadi kekasihnya. Karena penolakan itu, Arty mulai menulis pernyataan di media sosial, menyebut Julianto telah mencuri uangnya dan menghamilinya.
Meski begitu, rasa cinta yang berlebihan rupanya masih ada di hati Arty. Dia berusaha mengawasi aktivitas Julianto. Bahkan, Arty sempat datang ke tempat kerja Julianto dengan berpura-pura melamar pekerjaan.
" Dia (Arty) pura-pura mau ngelamar kerja di tempat saya. Tapi sebenarnya mau cari info tentang saya. Pas ketemu, (Arty) nanya 'kamu Julianto ya'?" ucap Julianto.
© Dream
Julianto sempat bertanya mengapa Arty menulis informasi tidak benar. Tetapi, Arty malah pergi dengan tidak mengeluarkan satu patah katapun.
" Jadi dia nge-add semua teman saya yang ada di FB. Saya ngomong baik-baik secara musyawarah jangan kayak gini ngejelekin saya di medsos," ujar dia.
Bukannya menghentikan tulisan jeleknya terhadap Julianto di media sosial, Arty justru semakin aneh.
Arty melancarkan aksi pamungkasnya. Dia memesan order makanan melalui Gojek dan mengirimkannya ke kantor Julianto. Ulah itu membuat karyawan bank swasta itu merugi hingga Rp3 juta.
Karena sering mendapat pesanan fiktif, Julianto kini dinon-aktifkan dari tempatnya bekerja.
" Saya sekarang dirumahkan dulu ya," kata Julianto.
Akibat kejadian itu, Julianto melaporkan Arty ke Mapolres Metro Jakarta Timur atas tuduhan pencemaran nama baik. Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan Arty sebagai tersangka.
" Sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Laporannya itu ya. Tapi tidak ditahan karena kooperatif, tepat tinggalnya jelas," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana Marpaung.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
