Ilustrasi
Dream - Puasa mewajibkan seseorang untuk menghindarkan diri dari segala benda ('ayn) yang masuk ke dalam tubuh (jawf) melalui tenggorokan, lubang telinga, lubang hidung, mata, kemaluan, dan dubur.
Puasa dinyatakan batal jika ada benda berwujud masuk ke melalui jalur-jalur tersebut.
Pengertian 'ayn sebenarnya berlaku bagi semua benda berwujud. Tetapi, terdapat beberapa pengecualian jika dikaitkan dengan puasa seperti air ludah dan air mandi.
Terdapat air yang dinyatakan tidak membatalkan puasa ketika masuk ke dalam tubuh. Air tersebut yaitu air ketika seseorang sedang mandi di tengah puasa. Apabila tanpa kesengajaan terdapat air yang masuk ke dalam tubuh, maka itu dinyatakan tidak membatalkan puasa.
Ini termasuk dalam kaidah 'ridha bi syai ridha bi ma yatawaladu minhu', menerima atau membenarkan sesuatu, berarti pula membenarkan pula segala sesuatu yang timbul darinya.
Mandi yang dimaksud tidak terbatas hanya pada mandi tertentu seperti mandi wajib akibat junub, selepas haid, atau selepas nifas. Juga mandi sunah seperti mandi sebelum sholat jumat.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi mandi di luar kedua jenis mandi di atas. Beberapa contohnya seperti mandi agar badan segar atau menyelam. Jika ada air masuk karena dua aktivitas tersebut, maka itu membatalkan puasa.
Dengan demikian, dianjurkan untuk tidak mengerjakan mandi di luar mandi yang dianjurkan yaitu mandi wajib dan sunah. Ini untuk menjaga agar tidak ada benda berwujud yang masuk ke dalam tubuh.
(Ism, Sumber: islami.co)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN