Ilustrasi
Dream - Puasa mewajibkan seseorang untuk menghindarkan diri dari segala benda ('ayn) yang masuk ke dalam tubuh (jawf) melalui tenggorokan, lubang telinga, lubang hidung, mata, kemaluan, dan dubur.
Puasa dinyatakan batal jika ada benda berwujud masuk ke melalui jalur-jalur tersebut.
Pengertian 'ayn sebenarnya berlaku bagi semua benda berwujud. Tetapi, terdapat beberapa pengecualian jika dikaitkan dengan puasa seperti air ludah dan air mandi.
Terdapat air yang dinyatakan tidak membatalkan puasa ketika masuk ke dalam tubuh. Air tersebut yaitu air ketika seseorang sedang mandi di tengah puasa. Apabila tanpa kesengajaan terdapat air yang masuk ke dalam tubuh, maka itu dinyatakan tidak membatalkan puasa.
Ini termasuk dalam kaidah 'ridha bi syai ridha bi ma yatawaladu minhu', menerima atau membenarkan sesuatu, berarti pula membenarkan pula segala sesuatu yang timbul darinya.
Mandi yang dimaksud tidak terbatas hanya pada mandi tertentu seperti mandi wajib akibat junub, selepas haid, atau selepas nifas. Juga mandi sunah seperti mandi sebelum sholat jumat.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi mandi di luar kedua jenis mandi di atas. Beberapa contohnya seperti mandi agar badan segar atau menyelam. Jika ada air masuk karena dua aktivitas tersebut, maka itu membatalkan puasa.
Dengan demikian, dianjurkan untuk tidak mengerjakan mandi di luar mandi yang dianjurkan yaitu mandi wajib dan sunah. Ini untuk menjaga agar tidak ada benda berwujud yang masuk ke dalam tubuh.
(Ism, Sumber: islami.co)
Advertisement

Cerita Panji: Kisah Cinta dari Jawa yang Menjelma Jadi Dongeng di Seluruh Asia Tenggara

Berat Badan Rata-Rata Bayi per Bulan: Panduan Grafik dan Perkembangannya yang Harus Diketahui

Cara Mengurangi Kebiasaan Jajan pada Anak dan Mulai Mengajari Cara Mengatur Keuangan


Punya Badan Sebesar Beruang, Benarkah Panda Hanya Makan Bambu?

Deretan Musisi Luar Negeri yang Akan Mengunjungi Indonesia pada Agustus 2026

Mengapa Cara Membaca Aksara di Tiap Budaya Bisa Berbeda-beda?