Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Polda Metro Jaya menangkap 10 pengemudi transportasi online Grab yang diduga memanipulasi data pemesanan penumpang. Mereka ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis, 25 Januari 2018.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan 10 driver tersebut adalah RJ, GJH, YR, FA, D, ET, PA, M, FF dan PE. Menurut dia, para pelaku memasang aplikasi khusus pada ponsel untuk menjalankan aksinya..
" Para pelaku memasang software khusus yang ada di handphone untuk dapat memanipulasi data informasi sistem," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Januari 2018.
Argo mengatakan akibat pesanan palsu itu, Grab menelan kerugian ratusan juta rupiah. " Grab Indonesia dirugikan sekitar Rp300 juta," ucap dia.
Kini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, polisi berkeyakinan masih ada oknum pengemudi taksi online lain yang melakukan aksi serupa.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 30 Juncto Pasal 35 Undangan-undangan Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
(Sah)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati