Bikin Order Fiktif Rp300 Juta, Polisi Ciduk 10 Driver Online

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 26 Januari 2018 17:01
Bikin Order Fiktif Rp300 Juta, Polisi Ciduk 10 Driver Online
Polisi berkeyakinan masih ada oknum pengemudi taksi online lain yang melakukan aksi serupa.

Dream - Polda Metro Jaya menangkap 10 pengemudi transportasi online Grab yang diduga memanipulasi data pemesanan penumpang. Mereka ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis, 25 Januari 2018.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan 10 driver tersebut adalah RJ, GJH, YR, FA, D, ET, PA, M, FF dan PE. Menurut dia, para pelaku memasang aplikasi khusus pada ponsel untuk menjalankan aksinya..

" Para pelaku memasang software khusus yang ada di handphone untuk dapat memanipulasi data informasi sistem," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Januari 2018.

Argo mengatakan akibat pesanan palsu itu, Grab menelan kerugian ratusan juta rupiah. " Grab Indonesia dirugikan sekitar Rp300 juta," ucap dia.

Kini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, polisi berkeyakinan masih ada oknum pengemudi taksi online lain yang melakukan aksi serupa.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 30 Juncto Pasal 35 Undangan-undangan Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

(Sah)

 

Beri Komentar