Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Polda Metro Jaya menangkap 10 pengemudi transportasi online Grab yang diduga memanipulasi data pemesanan penumpang. Mereka ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis, 25 Januari 2018.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan 10 driver tersebut adalah RJ, GJH, YR, FA, D, ET, PA, M, FF dan PE. Menurut dia, para pelaku memasang aplikasi khusus pada ponsel untuk menjalankan aksinya..
" Para pelaku memasang software khusus yang ada di handphone untuk dapat memanipulasi data informasi sistem," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Januari 2018.
Argo mengatakan akibat pesanan palsu itu, Grab menelan kerugian ratusan juta rupiah. " Grab Indonesia dirugikan sekitar Rp300 juta," ucap dia.
Kini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, polisi berkeyakinan masih ada oknum pengemudi taksi online lain yang melakukan aksi serupa.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 30 Juncto Pasal 35 Undangan-undangan Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
(Sah)
Advertisement

Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University

Mantan PM Kanada Justin Trudeau dan Katy Perry Akhirnya Mesra di Depan Publik

Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo

Viral Penampakan Pantai Kelingking Bali, Konstruksinya Bikin Rusak Pemandangan


Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru bersama Meta