Rabu, 21 Oktober 2026 Cari

Menag Desak Ahmadiyah Patuhi SKB 3 Menteri

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 9 Juni 2017 12:02
Menag Desak Ahmadiyah Patuhi SKB 3 Menteri
Lukman menolak pelarangan dengan cara menyegel masjid.

Dream - Menteri Agama Lukman Saifuddin meminta penganut paham Ahmadiyah menaati Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang dikeluarkan pada 2008. Lukman melarang Ahmadiyah menyebarluaskan kepercayaan terhadap nabi selain Nabi Muhammad SAW.

Jika Ahmadiyah melanggar keputusan tersebut, Lukman secara tegas akan membubarkan organisasinya.

" Jika kalau itu disebarluaskan, maka Ahmadiyah bisa dibubarkan organisasinya," ucap Lukman, di Jakarta, Kamis, 8 Juni, 2017.

Tetapi, Lukman menolak pelarangan penyebaran ideologi dengan cara menyegel masjid. Dia tak membenarkan sikap Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, yang menyegel masjid jemaah Ahmadiyah.

Dia beralasan, " Karena bagaimanapun masjid adalah tempat ibadah."

Seperti banyak diberitakan, Minggu, 4 Juni 2017, Pemkot Depok menyegel masjid jemaah Ahmadiyah bernama Masjid Al Hidayat di Jalan Muchtar Kelurahan Sawangan, Depok.(Sah)

Beri Komentar