Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ustaz Tengku Zulkarnain (Foto: Instagram/tengkuzulkarnain.id)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut pernyataan Ustaz Tengku Zulkarnain mengenai pelegalan zina dalam Rencana Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan pernyataan pribadi.
" Apa yang disampaikan oleh Ustadz Tengku Zulkarnain tentang pemerintah akan melegalkan zina lewat RUU PKS adalah bentuk pernyataan pribadi dan tidak mengatasnamakan organisasi MUI, sehingga MUI tidak bertanggung jawab atas pernyataannya tersebut," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, Kamis 14 Maret 2019.
Zainut membantah bahwa pernyataan yang disampaikan Tengku Zulkarnain mengenai sumber informasi tersebut berasal dari kajian Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI. Dia juga membantah staf MUI menyebut bahwa terdapat pasal penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan pemuda yang ingin berhubungan seksual.
" Sehingga apa yang disampaikan oleh TZ sama sekali tidak berdasar dan merupakan bentuk kecerobohan yang sangat nyata," ujar dia.
MUI, kata Zainut, serius mengawasi RUU PKS. Dia mengatakan, telah menugaskan Komisi Hukum dan Perundangan MUI untuk mengkaji dan mendalami RUU PKS. " Hasilnya nanti akan direkomendasikan kepada DPR dan Pemerintah untuk dijadikan sebagai bahan masukan dan perbaikan agar RUU PKS tersebut isinya tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila," kata dia.
Tengku Zulkarnain telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya di acara bincang-bincang di iNews tersebut. Dia mengatakan, memang tidak menemukan pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi oleh pemerintah.
Stlh mencermati isi RUUP-KS sy tdk menemukan pasal penyediaan alat kontrasepsi oleh Pemerintah utk pasangan Remaja dan Pemuda yg ingin melakukan hubungan suami isteri. Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf krn mendapat masukan yg salah.
— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul)March 11, 2019
" Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf karena mendapat masukan yang salah," ujar Tengku Zulkarnain, dalam cuitannya.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya