Bukit Shofa-Marwa (Foto: Shutterstock)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini kembali memberlakukan kebijakan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah wafat. Kebijakan yang dimulai tahun lalu itu kembali diberlakukan karena mendapat sambutan baik dari masyarakat.
“ Pelimpahan nomor porsi ini hanya bagi jemaah haji yang wafat setelah ditetapkan berhak melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau akan berangkat pada tahun berjalan,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 22 Januari 2019.
Menurut Yanis, sebelum dilimpahkan, Kemenag akan merilis daftar jemaah yang berhak melunasi BPIH 2019. Seandainya setelah diumumkan ada calon jemaah yang wafat setelah namanya masuk dalam tahap pelunasan, maka nomor porsi itu dapat dilimpahkan kepada yang berhak.
“ Pelimpahan nomor porsi bukan warisan. Namun, mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak, atau menantu,” ucap dia.
Batas akhir proses pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yaitu, pemberangkatan kloter terakhir dari Tanah Air pada musim haji tahun berjalan.
Yanis mengatakan, pihak keluarga jemaah calon haji yang wafat perlu melampirkan beberapa dokumen. Di antaranya, surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas.
“ Mereka yang akan menerima pelimpahan, minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah,” ujar dia.
“ Persyaratan yang sudah lengkap diajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk diveifikasi dan diajukan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Pihak Kanwil lalu akan membuat rekomendasi untuk diusulkan persetujuan dari Direktur Jenderal,” kata dia menambahkan.
Setelah disetujui Dirjen PHU, jemaah penerima limpahan nomor porsi harus datang ke Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk proses pendaftaran dan input data biometrik.
“ Berikutnya nanti akan diterbitkan SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) baru sebagai pengganti dengan menggunakan nomor porsi jemaah yang wafat,” tandasnya.
Yanis menambahkan, jemaah yang menerima pelimpahan porsi tidak otomatis berangkat haji pada tahun berjalan itu juga. Sebab, keberangkatan itu juga disesuaikan dengan kesiapan jemaah untuk berangkat haji.
Selain itu, keberangkatan juga bergantung pada ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji. “ Jika tidak berangkat tahun berjalan, proses keberangkatannya bisa dipersiapkan pada tahun berikutnya,” ujar dia.
Sejak kali pertama diberlakukan pada 2018, Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Jemaah Haji Reguler mencatat terdapat 563 orang yang mengajukan pelimpahan nomor porsi. Dari jumlah itu, sebanyak 166 orang sudah diberangkatkan pada haji 2018.
Sisanya, jika memungkinkan akan diberangkatkan tahun ini atau tahun berikutnya.
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal