Jokowi Laporkan Gratifikasi Rp58 Miliar ke KPK

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 6 Juni 2018 19:00
Jokowi Laporkan Gratifikasi Rp58 Miliar ke KPK
Laporan gratifikasi yang dia laporkan mencapai Rp58 miliar.

Dream - Pemberian uang tambahan, hadiah berupa barang, atau komisi tanpa bunga, menjadi ujian bagi integritas pejabat negara. Bagi sebagian pejabat publik, gratifikasi semacam itu menjadi hal yang tak lumrah.

Salah satu pejabat yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling banyak mencatatkan pelaporan gratifikasi yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Orang nomor 1 di Indonesia itu, hingga 4 Juni 2018, telah melaporkan gratifikasi hingga Rp58 miliar.

" Total nilai gratifikasi milik negara terbesar dari pengembalian Presiden Jokowi Rp58 miliar," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, di kantornya, Jakarta, Senin 4 Juni 2018.

Sementara itu, pengembalian terbesar ke dua dibuat Wakil Presiden Jusuf Kalla, dengan nilai gratifikasi sebesar Rp40 miliar. Adapun urutan ke tiga merupakan Pegawai Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp9,8 miliar.

" Ke empat dari Dirjen salah satu Kementerian Rp5,2 miliar, dan mantan Menteri ESDM Sudirman Said, Rp3,9 miliar," kata Giri.

Giri menerangkan, total penerimaan laporan gratifikasi sampai hari ini sebanyak 759 laporan. Dari jumlah itu, 534 atau 67 persen dinyatakan milik negara. Dua persen milik penerima dan sisanya 31 persen masuk kategori daftar negatif.

" Total nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara Rp 6.203.115.339,00," kata Giri.

Sumber: Liputan6.com/ Fachrur Rozie

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More