Kadivhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono Memegang Barang Bukti Kejahatan Siber (Dream.co.id/Ilman Nafian)
Dream - Satuan tugas (Satgas) Unit IV Subdit IV Cyber Ditreskrimsus beserta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, telah melakukan penyelidikan melalui media internet (Cyber Patrol) pada hari Selasa, 2 Agustus 2016 pukul 08.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menangkap pemilik akun facebook berinisial AT. Dia dianggap menyebarkan informasi bertujuan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras (SARA).
" Pelaku ini menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian, dan permusuhan berbau SARA melalui akun facebook," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2016.
Kasus ini bermula saat pelaku membuat akun facebook menggunakan handphone dengan nama AT. Pelaku kemudian menulis status di Facebook dengan nada menyebarkan kebencian dan permusuhan.
" Tanjung Balai Medan rusuh 30 Juli 2016..!! 6 Vihara dibakar buat saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali #Allahu_Akbar..," tulis dia.
" Alasan pelaku menulis itu karena, selama ini adanya ketidakpuasan dengan pemerintahan yang ada, kemudian kondisi ekonomi sekarang harga-harga mahal," ucap Awi.
Pelaku sendiri diketahui tidak bekerja dan dalam kondisi sakit sudah empat tahun.
Sementara Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hengky Haryadi menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali menyebarkan informasi berbau SARA.
" Ini merupakan tersangka yang kami tangkap sebagai efek jera kepada yang lain, jangan coba-coba melakukan hal seperti ini, akan kami kejar sesuai dengan perintah Kapolri," tegas Hengky.
Hasil penangkapan terdapat beberapa barang bukti yang diamankan. Barang bukti tersebut seperti satu unit handpohone, satu unit laptop dan satu unit tab.
Tersangka dijerat degan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2)dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP.
Pelaku juga diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR