Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kadivhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono Memegang Barang Bukti Kejahatan Siber (Dream.co.id/Ilman Nafian)
Dream - Satuan tugas (Satgas) Unit IV Subdit IV Cyber Ditreskrimsus beserta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, telah melakukan penyelidikan melalui media internet (Cyber Patrol) pada hari Selasa, 2 Agustus 2016 pukul 08.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menangkap pemilik akun facebook berinisial AT. Dia dianggap menyebarkan informasi bertujuan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras (SARA).
" Pelaku ini menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian, dan permusuhan berbau SARA melalui akun facebook," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2016.
Kasus ini bermula saat pelaku membuat akun facebook menggunakan handphone dengan nama AT. Pelaku kemudian menulis status di Facebook dengan nada menyebarkan kebencian dan permusuhan.
" Tanjung Balai Medan rusuh 30 Juli 2016..!! 6 Vihara dibakar buat saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali #Allahu_Akbar..," tulis dia.
" Alasan pelaku menulis itu karena, selama ini adanya ketidakpuasan dengan pemerintahan yang ada, kemudian kondisi ekonomi sekarang harga-harga mahal," ucap Awi.
Pelaku sendiri diketahui tidak bekerja dan dalam kondisi sakit sudah empat tahun.
Sementara Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hengky Haryadi menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali menyebarkan informasi berbau SARA.
" Ini merupakan tersangka yang kami tangkap sebagai efek jera kepada yang lain, jangan coba-coba melakukan hal seperti ini, akan kami kejar sesuai dengan perintah Kapolri," tegas Hengky.
Hasil penangkapan terdapat beberapa barang bukti yang diamankan. Barang bukti tersebut seperti satu unit handpohone, satu unit laptop dan satu unit tab.
Tersangka dijerat degan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2)dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP.
Pelaku juga diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya