Pembunuh Gadis di Apartemen Laguna Pernah Jadi DJ

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 22 September 2017 19:37
Pembunuh Gadis di Apartemen Laguna Pernah Jadi DJ
Korban sempat minta diantar ke paranormal.

Dream - Pengemudi ojek online Peri Sugiharto yang tega membunuh gadis berinisial DO, 19 tahun, pernah berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

" Jadi tersangka ini dulu DJ di diskotek kecil-kecilan, namun karena freelance, dia nyambi jadi tukang ojek," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto.

Anton mengatakan Peri dan DO telah saling mengenal sejak 2010. Saat itu, korban pernah mengontrak di kawasan Mangga Besar dekat dengan rumah pelaku.

DO yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) kerap menjadi langganan ojek Peri.

" Karena rumah deketan, jadi langganan korban. Tapi, hubungan itu terputus ketika korban pindah ke apartemen," ucap dia.

Setelah itu, korban dan pelaku kembali menjalin komunikasi pada 2016. Peri mengatakan pertemuan itu terjadi karena DO minta diantar ke paranormal.

Di September 2017, DO kembali menghubungi pelaku dan meminta dicarikan rentenir karena hendak meminjam uang. Tetapi, di hari itu, Peri justru menghabisi nyawa DO lantaran ingin menguasai hartanya.

" Ini kan pengakuan tersangka, kita saat ini cukup mengamini aja pengakuannya karena tidak ada saksi mata. Tapi, saat ini kita sedang melakukan pendalaman," ujar Agus.

1 dari 2 halaman

Detik-detik Pembunuhan

Detik-detik Pembunuhan © Dream

Dream - Perempuan muda beinisial DO, 19 tahun, ditemukan tewas di kamar apartemen Laguna lantai 21, Jakarta Utara oleh ibu dan dua kakaknya pada Senin, 18 September 2017. Saat keluarganya datang ke kamar apartemen, DO ditemukan dalam posisi terlentang tak bernyawa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi telah menangkap pembunuh DO. Terduga pelaku, kata Argo, diketahui bernama Peri.

" Pelaku mengaku sebagai driver ojek online," kata Argo, Jumat 22 September 2017.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menuturkan Peri ditangkap saat sedang menunggu penumpang.

" Pelaku kami tangkap saat sedang di atas motor," ujar Nico.

Meski sudah menangkap pelaku, polisi belum dapat menjelaskan motif pelaku membunuh korban.

" Motif masih kami dalami," kata Nico.

Menurut keterangan polisi, peristiwa itu bermula ketika DO meminta bantuan kepada Peri agar dicarikan rentenir untuk meminjam uang. Tetapi, Peri malah mencekik dan membekap DO dengan bantal hingga meninggal dunia.

Setelah mengetahui DO sudah tidak sadarkan diri, Peri menggasak barang-barang berharga milik DO.

" Ketika korban sudah tidak sadar, pelaku mengambil barang-barang milik korban," ucap dia.

Barang-barang yang diambil Peri yaitu satu televisi LED, dua handphone, dan perhiasan. Barang hasil rampasan itu sebagian sudah dijual oleh Peri.

Akibat perbuatannya, Peri diancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.

2 dari 2 halaman

Motif Driver Ojek Online Bunuh Gadis di Apartemen Laguna

Motif Driver Ojek Online Bunuh Gadis di Apartemen Laguna © Dream

Dream - Motif pembunuhan perempuan berinisial DO, 19 tahun, di Apartemen Laguna, Jakarta Utara terungkap. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiharto mengatakan pelaku bernama Peri Sugiharto karena ingin menguasai harta korban.

" Motif sementara pelaku ingin menguasai barang milik korban dengan melakukan kekerasan," kata Didik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 22 September 2017.

Didik mengatakan Peri berusaha membunuh DO dengan cara mencekik dan membekap wajah korban selama sepuluh menit. DO sempat melawan dan membuat kepala Peri sempat terbentur tembok.

Setelah membunuh, pelaku membawa barang berharga milik korban antara lain satu televisi LED, dua handphone, dan perhiasan.

" Emas sudah digadaikan senilai Rp9 juta. Hasil yang gadai itu, Rp6,5 juta digunakan pelaku untuk beli motor," ucap dia.

Selain itu, uang hasil penjualan barang-barang rampokan itu dia gunakan untuk membayar hutang dan mengurusi proses perceraian Peri dengan istrinya.

Didik menjelaskan Peri merupakan ojek langganan DO. Keduanya sudah saling mengenal selama enam tahun.

Akibat perbuatannya, Peri dikenakan Pasal 338 KUHO Jo pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 15 tahun penjara.

Beri Komentar