7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Perasaan suka terhadap lawan jenis adalah hal lumrah. Tidak sedikit perasaan suka itu lantas berkembang menjadi cinta.
Meski demikian, seorang Muslim tidak bisa seenaknya mewujudkan cintanya. Ada kaidah yang patut diperhatikan.
Jika kaidah itu diabaikan, dapat berpengaruh terhadap cinta seseorang. Bahkan bisa mengarahkan pada bahaya maksiat.
Rasulullah Muhammad SAW menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah memenuhi kriteria. Bagi yang belum, dianjurkan untuk memendam dulu perasaannya.
Dikutip dari Bincangsyariah, seseorang yang jatuh cinta pada lawan jenis namun belum mampu menikah lebih baik menahan perasaannya. Bahkan jika sampai meninggal, orang itu dihukumi syahid.
Lembaga Fatwa Mesir menyatakan orang meninggal dalam keadaan memendam cinta kepada lawan jenis tergolong syahid. Hal ini didasarkan pada pendapat Imam Al Khatib Al Baghdadi.
" Orang yang merindu, namun mengekang diri dan menyembunyikan rasa cinta dan rindunya, itu tergolong sebagai mati syahid."
Imam Al Baghdadi menjelaskan mereka yang mengekang diri dari bermaksiat dan mengumbar rasa cinta cintanya kepada lawan jenis adalah lebih baik apabila belum sanggup menikah.
Tentu perasaan cinta akan menjadi beban batin bagi seseorang. Tetapi, beban itu justru menjadi ujian bagi dia dalam bersabar.
Sehingga apabila sampai meninggal, maka Imam Al Baghdadi menyebutnya sebagai syahid. Pendapat ini diperkuat oleh pandangan Sayid Ahmad bin Al Shiddiq Al Ghumari dalam Dar Al Dhufi' 'an Hadith Man 'Asyiqa Fa'affa.
(Sah, Sumber: Bincangsyariah.com)
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?