Dream – Persidangan kasus kopi bersianida tak melulu berjalan dengan suasana tegang. Pada sidang ke-24 yang digelar pada Kamis 22 September 2016 ini misalnya, majelis hakim tak kuasa menahan tawa.
Tawa majelis hakim pecah di dalam persidangan, ketika mendengar pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso yang diajukan untuk ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Prof Masruchin Ruba'i.
Peristiwa ini bermula ketika pengacara Jessica, Yudi Wibowo bertanya kepada Ruba'i. Dia yang menganalogikan apabila seseorang kehilangan spidol apakah bisa ditemukan atau tidak.
© Dream
Mendengar pertanyaan tersebut, kemudian hakim ketua, Kisworo, langsung menyela pertanyaa tersebut. “ Maksud kuasa hukum apa?,” tanya Kisworo.
Mendapat pertanyaan itu, Yudi pun kembali mengulang pertanyaannya. “ Maksudnya apakah Anda mengetahui racun tersebut berasal dari mana?,” Yudi mengulang pertanyaan dengan kalimat lain.
© Dream
Kisworo kembali memotong pertanyaan Yudi. “ Masak ahli (pidana), ditanya racun di mana?,” tanya Kisworo sambil tertawa dan diikuti oleh dua hakim anggotanya.
Kemudian, Kisworo pun menghentikan kesempatan bertanya dari pihak pengacara dan memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “ Ya sudah cukup, giliran JPU,” ucap Kisworo.
© Dream
Ada yang berbeda dalam persidangan kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 22 September 2016. Dalam sidang ke-24 ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso tak didampingi oleh pengacara Otto Hasibuan.
Panatauan Dream, Otto tak ada di deretan kusi pengacara terdakwa. Yang terlihat hanyalah Yudi Wibowo dan pengacara lain yang biasa mendampingi Jessica bersama Otto.
Ke mana Otto?
© Dream
Belum ada konfirmasi soal ketidakhadiran ketua tim pengacara ini. Yang jelas, meski Otto tak hadir, sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini tetap dimulai pada pukul 10.00 WIB, sesuai jadwal.
Dalam persidangan kali ini, Jessica akan menghadirkan 3 ahli. “ Jadi kami harap waktu untuk bertanya masing-masing satu jam saja, agar bisa ketiganya dapat bersaksi semua,” kata salah satu pengacara Jessica, Sordame.
Saksi ahli yang pertama yang dihadirkan oleh pengacara Jessica adalah ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Rubai.
Hingga berita ini dimuat, belum diketahui alasan Otto Hasibuan tak hadir dalam persidangan ke-24 ini.
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
