Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah
5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A
Mengapa AC Mobil Listrik Tetap Bisa Aman Menyala Meski Mesin Mati?
Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya
Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan
8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi
Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya
© MEN
DREAM.CO.ID - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan dua dari tujuh polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan aksi demonstrasi di Gedung DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025 terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Brigjen Polri Agus Wijayanto saat menggelar konferensi pers terkait perkembangan terbaru kasus meninggalnya sopir ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Senin, 1 September 2025.
Diketahui polisi telah menetapan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar kode etik profesi polisi.
Menurut Agus, Divpropam POLRI telah melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh anggota polisi tersebut. TIm akreditor juga telah melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap semua saksi hingga surat visum.
" Sampai hari ini, akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban, kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya. Sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisis," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, 1 September 2025, dikutip dari Instagram @divisihumaspolri.
![]()
Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, Agus Wijayanto menjelaskan, para tersangka terbagi ke dalam dua pelanggaran yakni kategori berat dan kategori sedang.
Dua anggota polisi ditetapkan melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol K dan Bripka R.
Kompol K saat ini memegang jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, dia duduk di kursi kiri depan rantis. Adapun Bripka R, merupakan anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya, sebagai sopir rantis berpelat 17713-VII.
Keduanya terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan dijadwalkan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri pada Rabu, 3 September 2025 untuk Kompol K, dan Kamis, 4 September 2025 untuk Bripka R.
Adapun untuk lima polisi lainnya yang dikategorikan melakukan pelanggaran etik sedang merupakan anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya, yakni: Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD
" Kelima anggota tersebut kategori sedang, posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," kata Agus.
Agus menjelaskan, lima brimob tersebut berpotensi dikenakan sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus), mutasi demosi, hingga penundaan pangkat atau penundaan pendidikan.
Sementara itu, jadwal sidang untuk kelimanya akan berlangsung setelah sidang kategori pelanggar berat selesai.
Advertisement
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai

Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane


3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar

Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes

Bukan Sekadar Hantu, Teror Rambut Sewu Berawal dari Dendam Keluarga

Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah

5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula

Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A