Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Fenomena kawin kontrak kembali mendapat sorotan masyarakat setelah peluncuran situs nikahsirri.com oleh Aris Wahyu. Salah satunya adalah praktik kawin kontrak yang terjadi di kawasan Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Dalam riset berjudul Fenomena Kawin Kontrak dan Prostitusi 'Dawar' di Kawasan Puncak Bogor, peneliti Puslitbang Kementerian Agama, Abdul Jamil Wahab, mengatakan, para pelaku praktik ini kebanyakan pria dari Timur Tengah yang sudah berumur.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Nikah Siri di Puncak Bogor (I)
Sedangkan yang berusia masih tergolong muda memanfaatkan 'dawar', yang merupakan bentuk lain dari 'kawin kontrak'. Bedanya, dalam dawar perempuan-perempuan 'ditawarkan' secara berkeliling ke vila-vila wisatawan. Perempuan itu dikelola oleh sindikat bernama 'biong'.
" Ini berkembang sejak setelah reformasi," kata Jamil saat berbincang dengan Dream melalui sambungan telepon, Selasa 26 September 2017.
© Dream
Para perempuan itu biasanya dibawa menggunakan mini bus dan city car. Beberapa perempuan lain diantar menggunakan sepeda motor. Jamil memperkirakan, perempuan 'dawar' berjumlah mencapai 300an orang.
Berbagai komentar menanggapi fenomena prostitusi terselubung tersebut. Jamil menuliskan pendapat Kepala KUA Cisarua yang diwawancarainya.
" Saya juga menolak kalau disebut kawin siri, sebab kalau kawin siri yang secara syariat syah ada syarat rukunnya terpenuhi, cuma tidak dicatatkan. Tapi mereka modusnya bukan kawin siri."
" Mereka tidak lakukan itu. Mereka melakukan nikah wisata, tapi dilakukan secara agama. Menurut saya itu adalah prostitusi terselubung yang dibalut agama.”
© Dream
Jamil berpendapat, nikah siri sebaiknya dihindari oleh umat Muslim demi kemaslahatan agama. Meski diperbolehkan jika syarat dan rukun nikah terpenuhi.
" Agama itu kan menghindari dhoror atau hal yang merugikan. Sama kaya beli tanah. Kalau tidak ada sertifikat membahayakan," ucap dia.
Alasan lainnya ialah mengenai pertanggungjawabkan. " Kalau tidak bahagia, hukum tanggung jawab ke siapa?" ucap dia.
© Dream
Sementara itu, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid, menanggapai fenomena nikah siri yang kembali mencuat. Zainut mendasari pendapatnya pada fatwa MUI pada Ijtima' Ulama se-Indonesia ke-2, di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, 2006.
Dalam fatwa itu disebut pernikahan siri hukumnya sah kalau syarat dan rukun nikah telah terpenuhi. Tetapi, pernikahan itu akab berubah menjadi haram jika menimbulkan mudarat atau dampak negatif.
Untuk itu, Zainut mengimbau agar masyarakat menikah melalui cara yang resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
" Dengan tidak adanya kekuatan hukum, maka baik istri maupun anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut," ucap Zainut.
MUI berpandangan tujuan dari pernikahan itu sangat luhur. Tidak sekadar memenuhi kebutuhan nafsu semata.
" Tidak boleh direndahkan dan dijadikan sebagai komoditas perdagangan semata," ujar Zainut.
Advertisement

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Imbangi Dinamika Dunia Kerja


Model AI Meta Retas Perusahaan Lain Saat Uji Coba Keamanan Siber, Apa Dampaknya untuk Kita?

Bukan 17 Agustus, Ini Kota yang Sudah Proklamasikan Kemerdekaan 2 Hari Sebelumnya

Saat Orang Tua Stres, Anak Justru Semakin Lama Berada di Depan Layar

Mengapa Setiap Daerah di Indonesia Punya Soto Versinya Sendiri

Ketahui Apa Arti Tanggal Kedaluwarsa pada Parfum, Betulkah Berbahaya Jika Digunakan?