Ditangkap Karena Berkhalwat (Harian Metro)
Dream - Pasangan ini seolah tak punya kapok. Tahun lalu mereka ditangkap karena berduaan tanpa ikatan suami istri, tanpa disertai muhrim. Kini keduanya kembali dijaring di rumah yang sama, juga kasus sama: berkhalwat.
Lelaki dan perempuan muda ini dibekuk oleh aparat Pejabat Agama Daerah Kubang Pasu, Jitra, Kedah, Malaysia. Mereka tengah berdua di dalam rumah di Kampung Pida 2 Mukim Jeram.
Muda-mudi ini dibekuk aparat yang melakukan operasi pemberantasan maksiat di bulan Ramadan pada Kamis 9 Juni 2016. Pada pukul dua pagi, petugas mengetuk rumah yang terkunci dari dalam itu.
“ Setelah mengetuk pintu dan memberi salam hampir 20 menit, seorang lelaki berusia 25 tahun bercelana pendek dan memakai singlet membuka pintu dan terkejut melihat kehadiran kami,” kata Pegawai Agama Daerah Kubang Pasu, Syeikh Radzi Abdul Mutalib.
Semula, pemuda itu mengaku tinggal di rumah itu sendirian. Tapi petugas tak percaya, mereka menggeledah rumah dan menemukan seorang wanita muda, berusia 18 tahun, yang tengah sembunyi di balik tikar. “ Ketakutan,” tutur Radzi.
Kepada petugas, pasangan itu mengaku tinggal bersama hanya untuk berbuka puasa dan bersahur bersama. Tapi tak menyangka bakal ditangkap pada pukul dua dinihari itu.
“ Namun alasan itu tidak bisa diterima karena perbuatan mereka bisa menimbulkan kecurigaan kerana pintu rumah tertutup rapat walaupun memberi alasan hanya berbuka puasa,” tambah Radzi.
Memang, sebelumnya petugas telah mendapat laporan keberadaan pasangan ini dari masyarakat. Kecurigaan semakin kuat karena keduanya pernah ditangkap tahun lalu dalam kasus khalwat.
Menurut laporan warga, pemuda yang bekerja sebagai pemandu traktor itu menjemput pasangannya di Jerlun. Mereka berduaan di rumah itu sejak Rabu petang, hingga ditangkap.
“ Anggota kami menahan mereka untuk tindakan lanjut dan dibawa ke Kantor Polisi Jitra untuk membuat laporan penangkapan sebelum dibawa ke pejabat agama daerah untuk tindakan lanjut,” ujar Radzi.
Menurut dia, pasangan itu sepatutnya insaf, tak lagi melakukan perbuatan maksiat, terutama di bulan Ramadan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara selama dua tahun atau denda sekitar Rp 10 juta. (Sumber: Harian Metro)
Advertisement
Bikin Ngakak, Solusi Tora Sudiro yang Sering Dipunggungi Oleh Sang Istri Saat Tidur
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Bikin Ngakak, Solusi Tora Sudiro yang Sering Dipunggungi Oleh Sang Istri Saat Tidur
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal