Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB Di Jakarta, Membersihkan Jalan (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dream - Sejumlah daerah kini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona. Namun begitu, masih ada saja pihak yang melanggar aturan itu.
Sebagai efek jera, para pemimpin daerah tak segan-segan menjatuhkan denda berbayar dan penyegelan pelaku bisnis yang masih terus menjalankan aktivitas di tengah pandemi corona.
Tak terkecuali warga. Apabila ditemukan warga yang tidak mengenakan masker dan melakukan aktivitas diluar rumah, akan dijatuhkan hukuman sesuai aturan PSBB daerah.
Namun, ada pula sejumlah daerah yang menerapkan sanksi unik bahkan terbilang cukup menyeramkan bagi para pelanggar PSBB.
Apa sajakah itu? Berikut deretan sanksi antimainstream yang dilansir dari Liputan6.com.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sidoarjo punya cara unik menyadarkan pelanggar kebijakan PSBB. Pelanggar diminta mengikuti petugas memakamkan jenazah positif Covid-19.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji, menerangkan, ide ini muncul setelah menggelar rapat bersama Forkopimda. Menurut dia, ketegasan pemberian sanksi selalu beriring dengan kepatuhan penerapan PSBB.
" PSBB jilid 1 kurang berhasil, tingkat kesadaran masyarakat rendah alhamdulillah PSBB jilid 2 sudah mulai banyak yang sadar terlebih dengan adanya sanksi sosial yang diterapkan," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Minggu 17 Mei 2020.
Namun sanksi ini, diberikan jikalau pelanggar terus-terusan membandel. Terutama pemuda yang nekat melakukan balap liar di tengah pandemi Covid-19.
" Pelanggar PSBB secara umum sudah berkurang. Pada jam malam misalnya masyarakat sudah banyak yang sadar untuk menutup gang-gang masuk RW, Desa, atau kelurahan," ujar dia.
Sebelumnya, sebanyak 500 anak muda yang melakukan balap liar diamankan Jajaran Polres Sidoarjo di exit Tol Porong, Sidoarjo, Sabtu malam, 16 Mei 2020.
500 anak muda itu pun digiring untuk didata di Mapolresta Sidoarjo. Pihaknya akan memberikan sanksi kerja sosial untuk membantu pemakaman jenazah korban Covid-19 apabila kepada pemuda tersebut apabila terbukti tiga kali melanggar aturan PSBB.
Sebanyak 110 orang terjaring dalam razia gabungan karena melanggar pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu 16 Mei 2020.
Pelanggar PSBB tahap II itu mendapatkan hukuman menyapu sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB dan menyanyikan lagu Bagimu Negeri di sekitar lokasi dapur umum COVID-19 di Mapolresta Sidoarjo.
" Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu malam, 16 Mei 2020, mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," tutur Mujito, seperti dikutip dari Antara, Minggu 17 Mei 2020.
Sementara itu, para personel Polres Bogor, Polda Jawa Barat, menghukum para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membaca ayat Alquran demi kedisiplinan mencegah penularan virus corona (COVID-19).
" Dengan membaca ayat tersebut saya berharap kepada warga yang beragama muslim tidak lagi melanggar aturan pemerintah yang sudah dibuat khususnya PSBB ini," ujar Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Polres Bogor, Aiptu M Khaeroni, Rabu 29 April 2020.
Kapolsek Sukaraja Polres Bogor, Kompol Ari Trisnawati mendukung langkah inovatif Aiptu M Khaeroni yang juga berprofesi sebagai guru ngaji anak-anak. Menurutnya langkah tersebut dinilai cocok untuk meningkatkan keimanan dan kedisiplinan bertepatan dengan bulan Ramadan.
" Aiptu M Khaeroni merupakan anggota Polsek Sukaraja yang sudah mengabdi sebagai Bhabinkamtibmas Desa Cimandala selama lima tahun, dan sudah mengajar ngaji anak-anak warga setempat sejak tahun 1998," jelasnya.
Lain lagi dengan para petugas pos check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Telukjambe Barat,Karawang. Mereka menindak tegas pelanggar roda dua yang melintas tidak menggunakan masker dengan hukuman push up dan membacakan butir-butir pancasila.
Petugas pos chek point, Nasa Setiaganda, mengatakan, petugas yang melakukan penjagaan ketat di check point tidak segan-segan menindak pelanggar PSBB.
" Pelanggar yang tidak menggunakan masker saat melintas pos chek point disanksi push up dan baca lima butir Pancasila," kata Nasa, Jum'at, 8 Mei 2020 di pos chek point Telukjambe Barat.
Menurut Nasa, selama tiga hari penerapan PSBB, pihaknya juga bersiaga dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan PSBB guna memutus rantai penyebaran Virus Corona.
Pada PSBB tahap II Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo sudah menyiapkan sejumlah sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Sanksi administratif bagi pelanggar jam malam juga akan dilakukan. Jika masih melanggar akan dikenakan disanksi sosial berupa membersihkan tempat ibadah, makam, membantu di dapur umum, menjaga check point, termasuk akan dijadikan relawan di desa.
Sanksi sosial lain yang jadi alternatif bagi para pelanggar PSBB yakni membantu proses pemakaman prosedur Covid-19.
" PSBB tahap kedua ini sanksinya lebih tegas dari PSBB sebelumnya. Mulai sanksi teguran administratif hingga pemberlakuan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan tempat ibadah, ikut masak di dapur umur dan ikut menjaga check point dan bisa juga ikut membantu proses pemakaman korban Covid-19" , ujar Kepala Bagian Operasional Polresta Sidoarjo Kompol Mujito.
Sumber: Liputan6.com/Maria Flora
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya