Ulama Mesir Khaled Al Gendy Membuat Pernyataan Kontroversial (egyptianstreets.com)
Dream - Ulama Mesir, Khaled Al Gendy, membuat pernyataan sangat kontroversial. Dia menyatakan meminum alkohol tanpa mabuk tidak haram.
" Jika minuman beralkohol diminum seseorang tanpa menjadi mabuk, tidak haram, tetapi ketika diminum oleh orang lain hingga mabuk membuatnya haram (untuk orang bersangkutan)," ujar Al Gendy, sebagaimana dikutip Dream dari egyptianstreets.com, Kamis 16 Februari 2017.
Pernyataan itu disampaikan Al Gendy saat menjadi narasumber talkshow di DMC TV awal pekan ini. Al Gendy menegaskan mabuk adalah haram, berdosa, dan dilarang dalam Islam. Hukuman dalam syariat Islam berlaku bagi aktivitas mabuk akibat minum minuman keras.
Dia pun mendefinisikan pemabuk seperti orang yang tidak menjelaskan dasar lembah padahal berdiri di atas lembah itu.
Pernyataan ini serupa dengan pendapat yang pernah disampaikan, Imam Abu Hanifah. Ulama yang kerap disebut Imam Besar Mesir ini menyatakan meminum alkohol tidaklah berdosa asal tak sampai mabuk.
Al Gendy merupakan ulama terkenal dan merupakan anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam di Mesir.