Jangan Sembarang, Ada Talak yang Haram Dilakukan

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 1 Maret 2018 20:00
Jangan Sembarang, Ada Talak yang Haram Dilakukan
Talak memang dibolehkan, tetapi ada saat-saat talak diharamkan.

Dream - Talak atau cerai memang dibolehkan dalam Islam. Tetapi, perkara ini sangat dibenci oleh Allah SWT.

Talak sebenarnya cukup mudah dijatuhkan. Meski begitu, dampaknya sangat besar. Selain menjadikan keharaman hubungan suami istri, talak juga menjadi sebab pecahnya keluarga.

Namun demikian, ternyata ada juga talak yang haram dilakukan. Talak apa saja yang masuk kategori haram?

Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan talak tidak boleh jatuh secara sembarangan. Meski dibolehkan, ada kesan pelarangan jatuhnya talak.

Sedangkan talak yang masuk golongan haram adalah, pertama, talak tanpa alasan kuat. Dasar larangannya adalah hadis riwayat Ibnu Majah dan Thabrani.

Rasulullah Muhammad SAW bersabda, " Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya."

Bahkan dalam hadis riwayat Thabrani dan Daruquthni, Rasulullah tidak menyukai orang yang suka bercerai. Baik itu dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan.

Aku tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan yang suka kawin cerai.

Kedua, talak ketika istri sedang haid. Talak tidak boleh dijatuhkan kapan saja semau suami, melainkan harus melihat waktu yang tepat.

Sedangkan waktu yang tepat adalah ketika istri sedang dalam keadaan bersih atau tidak haid. Juga tidak sedang nifas maupun tidak habis disetubuhi.

Ini karena dalam kondisi seperti haid dan nifas, seorang suami wajib menjauhi istrinya.

Ketiga, talak haram jika jatuh ketika istri suci setelah bersetubuh. Ini karena ada kemungkinan istri mendapatkan benih dari suaminya sehingga hamil. Atau bisa jadi niat mentalak dari suami batal karena lulus melihat kehamilan istrinya.

Selengkapnya...

Beri Komentar