Batu (nu.or.id)
Dream - Dalam Islam terdapat syariat untuk bersuci usai membuang hajat. Baik hajat kecil maupun besar. Syariat ini disebut dengan istilah istinja', diambil dari kata an najaa' yang artinya bersih atau selamat dari penyakit.
Istinja' dapat dilakukan menggunakan air ataupun batu. Tetapi ditekankan untuk menggunakan batu terlebih dulu, disusul dengan siraman air.
Ini karena batu dapat menghilangkan wujud najis. Sedangkan air dapat menghilangkan bekas najis.
Meski demikian, bersuci menggunakan salah satu dari keduanya dibolehkan. Jika menggunakan batu, maka patut memperhatikan beberapa syarat yang disinggung Syaikh Salim bin Sumair Al Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Naja.
" Syarat beristinja hanya dengan menggunakan batu ada delapan, yakni dengan menggunakan tiga buah batu, batunya dapat membersihkan tempat keluarnya najis, najisnya belum kering, najisnya belum pindah, najisnya tidak terkena barang najis yang lain, najisnya tidak melampaui shafhah dan hasyafah, najisnya tidak terkena air, batunya suci."
Syeikh An Nawawi Al Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja memberikan penjelasan sebagai berikut.
" Ketahuilah, bahwa segala sesuatu yang dapat diqiyaskan dengan batu secara hakiki—yakni apapun yang padanya terdapat empat batasan—maka dapat digunakan untuk beristinja'. Yang demikian itu disebut batu secara syar'i."
(ism)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
