Bocah Dikhitan (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Khitan atau sunat merupakan salah satu kewajiban bagi pria Muslim ketika sudah mencapai usia baligh. Caranya dengan memotong kulit yang menutupi ujung alat vital.
Di Indonesia, khitan dilaksanakan saat anak laki-laki berusia sekitar 12 tahun. Tetapi, banyak pula yang melaksanakan khitan ketika anak berusia di bawah 12 tahun.
Lantas, bagaimana dengan mualaf yang memeluk Islam di usia jauh melewati baligh?
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Abu Hurairah RA menyatakan khitan merupakan salah satu dari lima fitrah manusia.
" Fitrah ada lima, khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis."
Jumhur ulama menyatakan wajib hukumnya bagi seorang pria baligh untuk melaksanakan khitan. Hal ini seperti dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu'.
" Khitan tidak wajib kecuali setelah baligh. Jika sudah baligh, dia harus segera khitan."
Terkait pria mualaf di usia yang bukan lagi anak-anak, maka syariat khitan berlaku seketika. Dia terkena kewajiban khitan meski memeluk Islam di usia dewasa.
Advertisement
Gubernur Papua Angkat Suara Soal Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak 4 Rumah Sakit

Anak SD Naik KRL Jam 4 Pagi: Perjalanan Tangerang–Klender yang Bikin Haru dan Buka Mata Publik

10 Rekomendasi Kado untuk Hari Guru Nasional 2025 yang Membekas dan Bermakna

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak

Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi


Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi

Kisah Raihan Jouzu, Siswa SMP Ciptakan Bikin Spidol dari Kulit Bawang Putih

12 Rekomendasi Wisata Alam di Aceh yang Bisa Jadi Wish List Liburan Akhir Tahun

Mengenal Komunitas Masyarakat Adat Seberuang di Kalbar: Punya Hutan Terlarang, Jengkolnya Primadona


Gubernur Papua Angkat Suara Soal Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak 4 Rumah Sakit

Unbox Joy! POP MART Christmas Town Hadirkan Keseruan Natal Penuh Kejutan di Grand Indonesia