Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Bocah Dikhitan (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Khitan atau sunat merupakan salah satu kewajiban bagi pria Muslim ketika sudah mencapai usia baligh. Caranya dengan memotong kulit yang menutupi ujung alat vital.
Di Indonesia, khitan dilaksanakan saat anak laki-laki berusia sekitar 12 tahun. Tetapi, banyak pula yang melaksanakan khitan ketika anak berusia di bawah 12 tahun.
Lantas, bagaimana dengan mualaf yang memeluk Islam di usia jauh melewati baligh?
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Abu Hurairah RA menyatakan khitan merupakan salah satu dari lima fitrah manusia.
"Fitrah ada lima, khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis."
Jumhur ulama menyatakan wajib hukumnya bagi seorang pria baligh untuk melaksanakan khitan. Hal ini seperti dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu'.
"Khitan tidak wajib kecuali setelah baligh. Jika sudah baligh, dia harus segera khitan."
Terkait pria mualaf di usia yang bukan lagi anak-anak, maka syariat khitan berlaku seketika. Dia terkena kewajiban khitan meski memeluk Islam di usia dewasa.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
