Bagaimana Pelaksanaan Khitan bagi Mualaf?

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 16 Maret 2018 18:00
Bagaimana Pelaksanaan Khitan bagi Mualaf?
Khitan wajib dilaksanakan setiap Muslim yang sudah baligh.

Dream - Khitan atau sunat merupakan salah satu kewajiban bagi pria Muslim ketika sudah mencapai usia baligh. Caranya dengan memotong kulit yang menutupi ujung alat vital.

Di Indonesia, khitan dilaksanakan saat anak laki-laki berusia sekitar 12 tahun. Tetapi, banyak pula yang melaksanakan khitan ketika anak berusia di bawah 12 tahun.

Lantas, bagaimana dengan mualaf yang memeluk Islam di usia jauh melewati baligh?

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Abu Hurairah RA menyatakan khitan merupakan salah satu dari lima fitrah manusia.

" Fitrah ada lima, khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis."

Jumhur ulama menyatakan wajib hukumnya bagi seorang pria baligh untuk melaksanakan khitan. Hal ini seperti dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu'.

" Khitan tidak wajib kecuali setelah baligh. Jika sudah baligh, dia harus segera khitan."

Terkait pria mualaf di usia yang bukan lagi anak-anak, maka syariat khitan berlaku seketika. Dia terkena kewajiban khitan meski memeluk Islam di usia dewasa.

Selengkapnya...

Beri Komentar