Ilustrasi
Dream - Sebagai ibadah, sholat ada rukun-rukunnya. Setiap rukun, mulai dari niat hingga salam, harus dikerjakan agar sholat dinyatakan sah.
Saat sholat jemaah, kita biasa mendengar ucapan 'Aamiin' dari jemaah. Lafal itu terucap usai imam membaca Surat Al Fatihah.
Lantas, apakah membaca Aamiin merupakan rukun yang bisa membatalkan sholat jika tidak dikerjakan?
Dikutip dari laman bincangsyariah.com, Mustafa Al Khin dan Mustafa Al Bugha dalam Fiqih Manhaji ala Madzhabi Imam As Syafi'i menjelaskan mengenai hukum ta'min (membaca Aamiin) usai imam membaca Al Fatihah.
Dalam kitab tersebut dijelaskan membaca Aamiin adalah sunah, tidak termasuk rukun sholat. Sehingga apabila tidak dikerjakan, tidak menjadikan sholat batal.
Ketika Al Fatihah dibaca secara jahr (keras), maka dianjurkan Aamiin dibaca secara jahr pula. Begitu pun sebaliknya.
Pandangan ini didasarkan pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA.
" Jika imam mengucapkan Aamiin, maka ucapkanlah (makmum) Aamiin. Karena sesungguhnya jika ucapan Aamiin makmum yang sesuai dengan ucapan Aamiin malaikat, maka akan diampuni dosa yang lalu."
Advertisement
Sisik Ikan Masuk Gelas, Jalan Baru Ekonomi Sirkular

Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina

Tumpukan Sampah Acara Ideafest 2026 Ternyata Diolah dengan Ekonomis

Ideafest 2026, Serunya Eksplorasi Ide di Rumah Indofood

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global
