Bolehkah Wanita Berangkat Haji Tanpa Izin Suami?

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 2 Juli 2018 07:01
Bolehkah Wanita Berangkat Haji Tanpa Izin Suami?
Jika ingin keluar rumah, wanita wajib meminta izin suami dan suami sunah mengizinkannya.

Dream - Seorang istri memiliki kewajiban terhadap suaminya. Salah satunya adalah meminta izin kepada suami jika hendak pergi ke luar rumah.

Para ulama mendasarkan kewajiban ini pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

" Rasulullah Muhammad SAW bersabda, 'Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk berangkat ke masjid malam hari maka izinkanlah'."

Kewajiban ini juga berlaku ketika wanita hendak melaksanakan haji. Dalam kitab Fiqhun Nisa' fil Hajj, Muhammad Athiyyah Khumais memberikan keterangan demikian.

" Ulama' Hanafi dan Ahmad serta pendapat yang shahih dari Imam Syafii mengatakan seorang laki-laki tidak boleh melarang istrinya yang hendak pergi haji yang pertama."

Bagaimana jika wanita sudah meminta tetapi suami tidak memberikan izin?

Dikutip dari bincangsyariah.com, Khumais menyatakan apabila suami tidak memberikan izin, maka wanita tetap boleh melaksanakan haji. Sebabnya, haji adalah ibadah wajib yang apabila ditinggalkan merupakan kemaksiatan.

Selain itu, dalam Islam terdapat kaidah yang berbunyi laa tha'ata li makhluqin fi ma'shiati khalik. Artinya, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal kemaksiatan kepada Khalik (Allah).

Meski demikian, kepergian wanita harus tetap disertai oleh mahramnya meski menurut Mazhab Maliki dan Syafi'i tidak mengharuskan. Selain itu, perjalanan haji dipastikan aman serta tidak menggunakan uang suami dan suami tidak sedang membutuhkan bantuan istrinya.

Apabila istri tidak punya uang dan suami enggan memberikan ongkos haji, maka istri tidak wajib haji. Dalam hal ini, status istri dianggap tidak mampu.

Selengkapnya...

Beri Komentar