AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI
Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli
Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest
3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram
Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian
Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini
Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD
Sejumlah Jemaah Haji Wanita Sedang Di Arafah (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Seorang istri memiliki kewajiban terhadap suaminya. Salah satunya adalah meminta izin kepada suami jika hendak pergi ke luar rumah.
Para ulama mendasarkan kewajiban ini pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
" Rasulullah Muhammad SAW bersabda, 'Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk berangkat ke masjid malam hari maka izinkanlah'."
Kewajiban ini juga berlaku ketika wanita hendak melaksanakan haji. Dalam kitab Fiqhun Nisa' fil Hajj, Muhammad Athiyyah Khumais memberikan keterangan demikian.
" Ulama' Hanafi dan Ahmad serta pendapat yang shahih dari Imam Syafii mengatakan seorang laki-laki tidak boleh melarang istrinya yang hendak pergi haji yang pertama."
Bagaimana jika wanita sudah meminta tetapi suami tidak memberikan izin?
Dikutip dari bincangsyariah.com, Khumais menyatakan apabila suami tidak memberikan izin, maka wanita tetap boleh melaksanakan haji. Sebabnya, haji adalah ibadah wajib yang apabila ditinggalkan merupakan kemaksiatan.
Selain itu, dalam Islam terdapat kaidah yang berbunyi laa tha'ata li makhluqin fi ma'shiati khalik. Artinya, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal kemaksiatan kepada Khalik (Allah).
Meski demikian, kepergian wanita harus tetap disertai oleh mahramnya meski menurut Mazhab Maliki dan Syafi'i tidak mengharuskan. Selain itu, perjalanan haji dipastikan aman serta tidak menggunakan uang suami dan suami tidak sedang membutuhkan bantuan istrinya.
Apabila istri tidak punya uang dan suami enggan memberikan ongkos haji, maka istri tidak wajib haji. Dalam hal ini, status istri dianggap tidak mampu.
Advertisement

Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini

Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian

3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest

AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia


Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli