Hukum Wanita Haid Masuk Masjid

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 23 Oktober 2016 18:06
Hukum Wanita Haid Masuk Masjid
Ada pemahaman yang menyebut Muslimah haid tidak diperbolehkan masuk masjid. Mereka hanya boleh mengikuti kegiatan pengajian di serambi.

Dream - Masjid merupakan tempat ibadah yang karena itu dianggap suci. Karena itu, seseorang yang masuk masjid harus dalam keadaan suci dari segala hadas.

Selain sebagai tempat sholat, masjid kerap menjadi pusat kegiatan umat Islam. Sebagian dari mereka menggelar rutinitas seperti pengajian atau pelbagai kegiatan lain yang berhubungan dengan kehidupan keagamaan.

Ada sebagian dari kaum Muslimah yang terkadang menghadapi kendala untuk pergi ke masjid. Dalam hal ini kendala yang dimaksud diakibatkan `tamu bulanan` atau haid.

Ada pemahaman yang menyebut Muslimah haid tidak diperbolehkan masuk masjid. Mereka hanya boleh mengikuti kegiatan pengajian di serambi.

Mengutip penjelasan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, pendapat yang melarang wanita haid masuk masjid dianut oleh para ulama mazhab Syafi'i.

Mazhab ini memandang wanita haid sama dengan keadaan junub. Di mazhab Syafi'i, orang yang sedang junub baik pria maupun wanita, terlarang masuk masjid hingga mereka menyucikan diri dengan mandi wajib.

Hal ini seperti yang disampaikan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu'.

" Bagi orang haid dan nifas haram hukumnya menyentuh dan membawa mushaf Alquran, dan berdiam di masjid. Semua itu telah disepakati di kalangan kami madzhab Syafi’i. Dalilnya sudah dijelaskan. Banyak cabang masalah ini diulas agak panjang pada bab 'Hal-hal yang Menyebabkan Mandi Wajib'. Hadits perihal ini diriwayatkan Abu Dawud, Al Baihaqi, dan perawi lainnya dari 'Aisyah RA dengan sanad yang tidak kuat. Penjelasannya sudah lewat di sana."

Pandangan berbeda dianut mazhab Hanbali. Mazhab ini memandang orang junub dalam keadaan apapun boleh masuk masjid dengan syarat berwudlu terlebih dulu.

Hal ini juga dijelaskan oleh Imam Nawawi di kitab yang sama.

" Madzhab Imam Ahmad membolehkan orang junub berdiam di masjid hanya dengan berwudhu tanpa darurat sekalipun. Pendapat ini boleh diikuti."

Selengkapnya... (Ism)

 

Beri Komentar