Ilustrasi
Dream - Hadas dan najis merupakan dua hal yang sangat dekat dengan kehidupan umat Islam. Keberadaan dua hal ini menjadi penyebab seorang Muslim bersuci baik badan maupun pakaian.
Tetapi, ternyata masih ada yang mengganggap antara hadas dengan najis adalah sama. Padahal, dua istilah memiliki makna yang berbeda sehingga menimbulkan perlakuan yang berbeda dalam hukum syariat.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara hadas dengan najis?
Dikutip dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, hadas termasuk perkara maknawi yang ada dalam tubuh dan tidak dapat dicerna oleh panca indera. Contohnya seperti kentut, buang air besar, buang air kecil, junub.
Sementara najis merupakan perkara zhahir dan dapat dicerap oleh panca indera. Beberapa jenisnya seperti air kencing, kotoran manusia maupun hewan, air liur anjing.
Kedua perkara ini menuntut seorang Muslim bersuci, namun caranya berbeda antara hadas dengan najis. Jika hadas, seorang muslim bersuci dengan mandi, wudhu, atau tayamum disertai dengan melafalkan niat.
Sementara najis, seorang Muslim harus membersihkan benda terkena najis dari zat najisnya. Bisa dengan mengusapkan air, bisa juga dengan mencucinya sampai tujuh kali dengan satu kali menggunakan tanah jika najisnya tergolong berat (mughaladah).
Advertisement
Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan

Sosok 2 Orang Terkaya Indonesia yang Masuk Wantimpres Presiden Prabowo

Sederet Alasan untuk Investasi Emas 'Hijau'


5 Cara Membantu Tubuh Mengeluarkan Mikroplastik, Bisa Dimulai dari Konsumsi Makanan Bergizi

Alkimia: Ilmu Kuno yang Dipelajari Berabad-Abad, Adakah Hubungannya dengan Kimia Modern?

Teh Panas atau Es, Mana yang Lebih Banyak Mengandung Antioksidan?

Benarkah Uang Bisa Membeli Kebahagiaan? Studi Ungkap Jawabannya Tak Sesederhana Itu

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

Pengeluaran Rp1,65 Juta, BPS Bongkar Uang WNI Menguap Kemana Saja