Berkurban di Idul Adha, Tiap Bulu Hewan Jadi Pahala

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 21 Agustus 2018 17:01
Berkurban di Idul Adha, Tiap Bulu Hewan Jadi Pahala
Ibadah kurban dianjurkan bagi setiap Muslim, terutama yang mampu.

Dream - Salah satu amalan yang sangat dianjurkan di bulan Zulhijjah adalah kurban. Ibadah dengan cara menyembelih hewan baik kambing maupun sapi biasanya dilaksanakan setelah menunaikan ibadah sholat Idul Adha. 

Kurban merupakan ibadah yang mencontoh amalan Nabi Ibrahim AS. Sosok yang dijuluki sebagai Bapak Para Nabi itu mendapatkan perintah untuk menyembelih anaknya, Ismail, yang oleh Allah SWT diganti dengan kambing.

Rasulullah Muhammad SAW sendiri menyatakan ibadah kurban merupakan amalan yang lebih baik daripada jihad. Hal itu tertuang dalam hadis riwayat Bukhari.

" Tidak ada amal yang lebih utama pada hari-hari (tasyriq) ini selain berkurban.' Para sahabat berkata, 'Tidak juga jihad?' Beliau menjawab, 'Tidak juga jihad. Kecuali seseorang yang keluar dari rumahnya dengan mengorbankan diri dan hartanya (di jalan Allah), lalu dia tidak kembali lagi."

Ibadah kurban sendiri mengandung banyak keutamaan. Keutamaan tersebut yaitu sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT.

 

1 dari 3 halaman

Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Selain itu, kurban merupakan wujud kepedulian terhadap sesama. Daging kurban tidak hanya berpahala, namun juga mampu menghadirkan kebahagiaan bagi orang lain terutama kaum dhuafa.

Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi, Rasulullah menyatakan pahala kurban tidak hanya dihitung dari hewan yang disembelih, melainkan dari tiap bulunya.

" Rasulullah ditanya oleh para sahabat apa sembelihan ini, maka Rasulullah menjawab, 'Tuntunan ayah kalian Ibrahim.' Para sahabat bertanya, 'Apa bagian kita darinya?' Rasulullah menjawab, " Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu kebaikan." Lantas mereka bertanya, " Bagaimana dengan bulu (domba)?" Maka Rasulullah menjawab, " Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan."

Kurban

Kurban dihukumi sunah muakaddah. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan terutama bagi mereka yang mampu dan berkelebihan dalam rezeki.

Rasulullah pun mengancam mereka yang sudah mampu tapi tidak mau berkurban. Ancaman tersebut ada dalam hadis riwayat Ibnu Majah dan Al Hakim.

" Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami."

Selengkapnya...

 

2 dari 3 halaman

Kurban Dibagikan dalam Bentuk Daging Segar, Ini Hikmahnya

Dream - Kurban mensyaratkan pembagian daging sebagai bahan pangan berkualitas. Ini dimaksudkan sebagai sarana berbagi kenikmatan antara seorang Muslim yang berkurban dengan orang lain, terutama yang membutuhkan.

Sepintas, ibadah ini memiliki kesamaan dengan akikah yaitu menggunakan kambing atau sapi. Tetapi, dua ibadah ini berbeda dalam ketentuan pelaksanaannya.

Salah satu perbedaannya adalah pembagian daging kurban. Pada akikah, daging bisa dibagikan dalam bentuk makanan siap santap sedangkan kurban diberikan dalam rupa daging segar.

Mengapa demikian?

Kurban dengan sapi

Dikutip dari NU Online, Syeikh Abu Syuja dalam kitab Taqrib menyebut pembagian daging kurban kepada kaum fakir dan miskin dengan istilah memberi makan. Bukan berarti harus dalam bentuk sudah dimasak.

Daging kurban dibagikan segar atau mentah agar bisa diolah oleh yang menerimanya. Ini karena masing-masing orang punya selera sendiri-sendiri sehingga bisa mengolahnya sesuai keinginan.

3 dari 3 halaman

Manfaat Lain

Dream - Syeikh M Ibrahim Baijuri mengatakan daging kurban mentah dimaksudkan memberikan kesempatan kepada fakir miskin memanfaatkannya dengan cara lain, tidak melulu dimakan. Fakir miskin dibolehkan menjual daging yang diterima untuk mencukupi kebutuhannya.

Hewan Kurban Melahirkan Sebelum Disembelih, Status Anaknya?

Dalam hal ini, fakir miskin punya hak penuh untuk memanfaatkan daging kurban pemberian. Tetapi, hal ini tidak boleh dilakukan oleh mereka yang beribadah kurban.

" Daging kurban itu disyaratkan daging segar agar orang yang menerimanya dapat mendayagunakannya baik itu penjualan maupun transaksi lainnya sebagaimana pada kasus kaffarah sehingga tidak memadai menjadikannya sebagai makanan masak dan mengundang orang-orang fakir untuk menyantapnya seperti dikira oleh perkataan penulis matan (Abu Syuja')."

Selengkapnya...

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More