Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
5 Makanan Olahan yang Bisa Dikonsumsi Setiap Minggu untuk Membantu Menjaga Kolesterol
Megalodon Pernah Jadi Raja Lautan, Mengapa Predator Raksasa Ini Akhirnya Punah?
Orang Tua Baru Rentan Burnout, Riset Menunjukkan Kerja Sama Pasangan Bisa Jadi Penangkalnya
Kuku Tiba-Tiba Memerah? Perubahan Kecil Ini Bisa Jadi Tanda Penyakit Tersembunyi
Diagnosis ADHD dan Autisme Meningkat Tajam, Studi Besar Ungkap Perubahan Siapa yang Terdiagnosis
Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Perkawinan merupakan sarana bagi sepasang pria dan wanita membangun rumah tangga. Tujuan utamanya adalah meraih keridhaan Allah SWT.
Ketika menikah, rezeki yang peroleh dimanfaatkan untuk keluarga. Baik suami maupun istri yang bekerja, penghasilan mereka digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama.
Belakangan banyak terjadi kasus pernikahan berujung perceraian. Lalu timbul masalah mengenai pembagian harta maupun hak asuh.
Menyadari hal itu, sebagian pasangan berpikir untuk membuat perjanjian perkawinan. Ini untuk mengantisipasi apabila terjadi perceraian, harta dapat dibagi sesuai kesepakatan.
Lantas, bagaimana sebenarnya status perjanjian perkawinan dalam Islam?
Dikutip dari bincangsyariah.com, perjanjian perkawinan dibuat oleh pasangan untuk memisahkan harta perkawinan. Jika tidak dibuat, seluruh harta yang diperoleh adalah milik bersama dan dibagi sama.
Berbeda dengan dibuatnya perjanjian perkawinan. Maka harta dapat dibagi sesuai kesepakatan.
Dalam Islam, perjanjian ini adalah mubah dan dapat dilakukan sebelum, ketika, ataupun sesudah akad nikah. Perjanjian ini dikenal dengan taklik talak.
Taklik talak adalah perjanjian yang dibacakan oleh suami. Isinya, talak jatuh apabila suami melanggar ikrarnya.
Dalam hukum perkawinan di Indonesia, taklik talak diatur melalui Maklumat Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 1953. Bunyinya biasanya tercantum dalam bagian akhir dari buku nikah.
Taklik talak dibolehkan untuk dibaca maupun tidak. Tetapi begitu akta nikah ditandatangani, maka perjanjian tersebut berlaku secara sah.
Advertisement

Jalan Kaki Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Ini 5 Cara Membuatnya Lebih Efektif

8 Tanda Tubuh Kebanyakan Kafein, dari Jantung Berdebar hingga Sulit Tidur

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor

Kebiasaan Sederhana Ini Disebut Bisa Bikin Pernikahan Lebih Kuat, Tak Perlu ke Gym



5 Makanan Olahan yang Bisa Dikonsumsi Setiap Minggu untuk Membantu Menjaga Kolesterol