Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Perkawinan merupakan sarana bagi sepasang pria dan wanita membangun rumah tangga. Tujuan utamanya adalah meraih keridhaan Allah SWT.
Ketika menikah, rezeki yang peroleh dimanfaatkan untuk keluarga. Baik suami maupun istri yang bekerja, penghasilan mereka digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama.
Belakangan banyak terjadi kasus pernikahan berujung perceraian. Lalu timbul masalah mengenai pembagian harta maupun hak asuh.
Menyadari hal itu, sebagian pasangan berpikir untuk membuat perjanjian perkawinan. Ini untuk mengantisipasi apabila terjadi perceraian, harta dapat dibagi sesuai kesepakatan.
Lantas, bagaimana sebenarnya status perjanjian perkawinan dalam Islam?
Dikutip dari bincangsyariah.com, perjanjian perkawinan dibuat oleh pasangan untuk memisahkan harta perkawinan. Jika tidak dibuat, seluruh harta yang diperoleh adalah milik bersama dan dibagi sama.
Berbeda dengan dibuatnya perjanjian perkawinan. Maka harta dapat dibagi sesuai kesepakatan.
Dalam Islam, perjanjian ini adalah mubah dan dapat dilakukan sebelum, ketika, ataupun sesudah akad nikah. Perjanjian ini dikenal dengan taklik talak.
Taklik talak adalah perjanjian yang dibacakan oleh suami. Isinya, talak jatuh apabila suami melanggar ikrarnya.
Dalam hukum perkawinan di Indonesia, taklik talak diatur melalui Maklumat Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 1953. Bunyinya biasanya tercantum dalam bagian akhir dari buku nikah.
Taklik talak dibolehkan untuk dibaca maupun tidak. Tetapi begitu akta nikah ditandatangani, maka perjanjian tersebut berlaku secara sah.
Advertisement
Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga

Gubernur Papua Angkat Suara Soal Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak 4 Rumah Sakit

Anak SD Naik KRL Jam 4 Pagi: Perjalanan Tangerang–Klender yang Bikin Haru dan Buka Mata Publik


Alyssa Daguise Hamil Anak Pertama, Maia Estianty Sudah Bikin Panggilan Imut Sebagai Nenek
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak


Fiki Naki dan Tinandrose Resmi Menikah: Momen Haru, Senyum Bahagia, dan Doa dari Sahabat

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

Tiru Australia, Malaysia Bakal Larang Anak di Bawah 16 Tahun Mengakses Medsos Tahun Depan

Sensasi Menikmati Durian Langsung di Kedai Ucok Medan, Nggak Enak Bisa Diganti