Bikin Perjanjian Pranikah, Ini Pandangan Hukum Islam

Reporter : Ahmad Baiquni
Sabtu, 21 Juli 2018 06:01
Bikin Perjanjian Pranikah, Ini Pandangan Hukum Islam
Perjanjian ini untuk mengantisipasi jika terjadi perceraian.

Dream - Perkawinan merupakan sarana bagi sepasang pria dan wanita membangun rumah tangga. Tujuan utamanya adalah meraih keridhaan Allah SWT.

Ketika menikah, rezeki yang peroleh dimanfaatkan untuk keluarga. Baik suami maupun istri yang bekerja, penghasilan mereka digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama.

Belakangan banyak terjadi kasus pernikahan berujung perceraian. Lalu timbul masalah mengenai pembagian harta maupun hak asuh.

Menyadari hal itu, sebagian pasangan berpikir untuk membuat perjanjian perkawinan. Ini untuk mengantisipasi apabila terjadi perceraian, harta dapat dibagi sesuai kesepakatan.

Lantas, bagaimana sebenarnya status perjanjian perkawinan dalam Islam?

Dikutip dari bincangsyariah.com, perjanjian perkawinan dibuat oleh pasangan untuk memisahkan harta perkawinan. Jika tidak dibuat, seluruh harta yang diperoleh adalah milik bersama dan dibagi sama.

Berbeda dengan dibuatnya perjanjian perkawinan. Maka harta dapat dibagi sesuai kesepakatan.

Dalam Islam, perjanjian ini adalah mubah dan dapat dilakukan sebelum, ketika, ataupun sesudah akad nikah. Perjanjian ini dikenal dengan taklik talak.

Taklik talak adalah perjanjian yang dibacakan oleh suami. Isinya, talak jatuh apabila suami melanggar ikrarnya.

Dalam hukum perkawinan di Indonesia, taklik talak diatur melalui Maklumat Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 1953. Bunyinya biasanya tercantum dalam bagian akhir dari buku nikah.

Taklik talak dibolehkan untuk dibaca maupun tidak. Tetapi begitu akta nikah ditandatangani, maka perjanjian tersebut berlaku secara sah.

Selengkapnya...

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More